RADAR TULUNGAGUNG- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan tarif pajak maupun memberlakukan pajak baru pada tahun 2026 mendatang.
Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani di tengah proyeksi kebutuhan belanja negara yang besar serta target pendapatan negara yang signifikan.
Langkah ini penting untuk meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah memilih jalur penguatan kepatuhan daripada peningkatan tarif.
Dengan demikian, Sri Mulyani pastikan tidak ada kenaikan pajak di 2026, memberikan kepastian fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkapnya
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja daring bersama Komite IV DPD RI pada Selasa, 2 September 2025.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang dengan proyeksi pendapatan negara mencapai Rp3.147,7 triliun, yang berarti akan tumbuh sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun ada kenaikan target pendapatan negara yang cukup besar ini, Sri Mulyani tetap memegang teguh prinsip bahwa Sri Mulyani pastikan tidak ada kenaikan pajak di tahun 2026, melainkan fokus pada strategi lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Juru bicara Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa upaya peningkatan pendapatan lebih difokuskan pada penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan, bukan pada kenaikan tarif.
Baca Juga: Sri Mulyani Hadir di Rapat Kabinet, Menko Bidang Ekonomi Bantah Menteri Keuangan Mengundurkan Diri
"Dari sisi pendapatan negara, karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru," ujar Sri Mulyani.
Ia menekankan, bagi yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap diwajibkan membayar dengan mudah dan patuh.
"Enforcement (penegakan) dan dari sisi kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," tegas Bendahara Negara itu.
Ini menunjukkan bahwa Sri Mulyani pastikan tidak ada kenaikan pajak di tahun 2026, dengan menargetkan optimalisasi dari sistem yang sudah ada.
Dari total target pendapatan negara tersebut, porsi terbesar masih akan berasal dari sektor pajak, yang ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen. Target ini meningkat dari proyeksi penerimaan pajak 2025 yang sebesar Rp 2.076,9 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pertumbuhan ini akan dicapai melalui perbaikan pelaksanaan pemungutan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan dengan menciptakan beban baru bagi masyarakat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menerapkan prinsip gotong royong dan keadilan fiskal dalam kebijakan perpajakan. Hal ini tercermin dari berbagai kebijakan pemihakan terhadap kelompok masyarakat yang rentan dan sektor strategis.
Baca Juga: Benarkah Amplop Kondangan Kena Pajak? Ini Klarifikasi dan Penjelasan Lengkapnya
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas penerima insentif. UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, hanya akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara, mengingat jika tidak dibedakan, UMKM bisa dikenai tarif PPh Badan sebesar 22 persen.
Selain UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah juga mendapatkan perhatian khusus. Mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 21.
Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk sektor-sektor esensial seperti pendidikan dan kesehatan, dengan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang-bidang tersebut.
"Ini menggambarkan pendapatan negara tetap dijaga baik, namun pemihakan gotong royong kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan," ucap Sri Mulyani.
Untuk mendukung peningkatan kepatuhan dan efisiensi, pemerintah terus melakukan perbaikan pada sistem layanan perpajakan. Salah satunya melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax System.
Sistem ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya, dengan mencakup penguatan pertukaran data, penyamaan perlakuan transaksi digital dan non-digital, serta pengawasan dan pemeriksaan data yang lebih konsisten.
Fokus utama adalah penyempurnaan Coretax, penguatan sinergi, dan peningkatan joint program agar pengawasan perpajakan lebih efektif.
Menkeu juga menekankan pentingnya menjaga APBN agar tetap bermanfaat, kredibel, dan efisien.
Prioritas pengelolaan belanja akan diarahkan pada kegiatan yang produktif, mendorong sinergi antar kementerian/lembaga, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar sektor. Tujuannya adalah memastikan APBN bekerja keras namun tetap sehat dan kredibel. ****
Editor : Dharaka R. Perdana