RADAR TULUNGAGUNG - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyampaikan pernyataan tegas terkait pelaksanaan unjuk rasa di Tanah Air.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap aksi unjuk rasa wajib berizin dan harus berhenti tepat pada pukul 18.00 WIB.
Pernyataan ini disampaikan Presiden Prabowo pada Senin, (1/9/2025), saat kunjungannya ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa meskipun hak menyampaikan pendapat dijamin undang-undang, pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan dan berlangsung damai.
Pernyataan ini langsung menjadi sorotan publik di tengah gelombang unjuk rasa yang masih berlangsung di berbagai daerah.
Seruan Prabowo agar demonstrasi berhenti pukul 18.000 dilatarbelakangi kekhawatiran atas insiden kericuhan beberapa aksi sebelumnya.
Menurut laporan yang diterima Presiden, banyak anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat petasan saat mengamankan demonstrasi.
“Undang-Undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya jam 18.00 WIB,” ujar Prabowo, menekankan kembali pentingnya batasan waktu.
Pernyataan ini menegaskan urgensi menjaga ketertiban umum dan mencegah eskalasi konflik di luar jam yang telah ditentukan.
Kekhawatiran utama Presiden berfokus pada keselamatan aparat dan potensi kerusuhan. Ia menyebut adanya laporan truk-truk yang mengangkut petasan berukuran besar, diduga digunakan oleh perusuh dalam aksi beberapa hari terakhir.
Prabowo dengan nada tegas menyampaikan bahwa banyak anggota kepolisian mengalami luka bakar serius, bahkan beberapa mengenai bagian vital.
“Bayangkan kalau laki-laki terbakar alat vitalnya. Ini menurut saya memang sudah rusuh, niatnya membakar,” kata Presiden, menekankan bahwa tindakan tersebut bukan lagi bentuk penyampaian pendapat, melainkan upaya menciptakan kekacauan.
Lebih lanjut, Presiden juga menyinggung insiden pembakaran gedung DPRD, yang merupakan instansi yang menjalankan kedaulatan negara.
Menurutnya, niat di balik tindakan anarkis seperti itu bukan untuk menyampaikan aspirasi, melainkan untuk menimbulkan kerusuhan, mengganggu kehidupan rakyat, serta merusak upaya pembangunan nasional dalam rangka mengurangi kemiskinan.
Penemuan truk berisi alat-alat untuk membakar semakin menguatkan dugaan adanya niat jahat di balik beberapa aksi unjuk rasa.
Pernyataan Prabowo pun memicu beragam reaksi warganet. Beberapa komentar bernada sinis dan sarkastis muncul terkait aturan jam demo, sementara sebagian lain menunjukkan perbedaan interpretasi terkait alasan dan urgensi pembatasan waktu demonstrasi.
Keseluruhan informasi ini menunjukkan bahwa seruan Presiden Prabowo untuk demonstrasi yang tertib, berizin, dan berbatas waktu hingga pukul 18.00 WIB adalah bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola aksi massa yang kerap menimbulkan gangguan keamanan.
Langkah ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan berekspresi di jalanan tetap harus dijalankan secara damai dan bertanggung jawab.
Bagi masyarakat dan aparat, patuh pada aturan ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya menjaga keselamatan semua pihak serta menciptakan unjuk rasa yang aman dan terkontrol.
Editor : Dharaka R. Perdana