Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kementerian Agama Buka Program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025, Simak Persyaratannya

Dharaka R. Perdana • Sabtu, 6 September 2025 | 04:54 WIB

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat. (KEMENAG)
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat. (KEMENAG)

RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.

Pendaftaran pengajuan Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 dibuka dari 2 - 30 September 2025 secara daring melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI).

Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenag Tulungagung Ungkap Kondisi Kesehatan Jamaah di Tanah Suci

Bantuan operasional yang diberikan berupa dana tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan masjid.

Seperti penambahan koleksi buku, pembelian komputer, meubeuler, fasilitas internet, pendingin ruangan, dan berbagai sarana penunjang lainnya.

Baca Juga: Dirjen Pendis Kemenag RI Arahkan Peningkatan Status MA Plus Keterampilan Menjadi MAK pada FGD Nasional di MAN 2 Tulungagung

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, perpustakaan masjid merupakan jantung pembelajaran di masjid.

Karenanya, melalui bantuan ini, masjid diharapkan semakin berdaya sebagai pusat informasi dan edukasi.

“Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Kemenag Tulungagung Pastikan Koper JCH Reguler Bakal Kembali Dicek Intensif

Proses pengajuan dilakukan secara daring, sila klikDaftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.

Berikut syarat ajukan bantuan:

1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;

2. Ruangan perpustakaan yang aktif;

3. Layanan yang berjalan;

4. Rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;

5. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta

6. Terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Baca Juga: Sosok Pemimpin Agama Ini Bikin Penonton Satu Indonesia Geram dan Kagum, Inilah Sosok Walid di Series Bidaah!

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:

1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;

4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta

5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid.

Operator ELIPSKI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan mendampingi pengurus masjid untuk memastikan proses berjalan lancar. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 #koleksi buku #dana tunai #Perpustakaan Masjid