Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Status Nany Widjaja Masih Tersangka, Kuasa Hukum PT Jawa Pos Bilang Begini

Dharaka R. Perdana • Jumat, 12 September 2025 | 14:00 WIB
Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau
Kuasa hukum PT Jawa Pos Daniel Julian Tangkau

RADAR TULUNGAGUNG - Kuasa hukum PT Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, menegaskan bahwa status tersangka Nany Widjaja dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar masih tetap berlaku.

Dia membantah kabar yang menyebutkan penyidikan dan status hukum Nany telah gugur. Menurut dia, pembatalan status tersangka harus ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Baca Juga: Mantan Wadir Keuangan PT Jawa Pos Holding Suhardo Basuki Tegaskan PT Dharma Nyata Press Dibeli dengan Uang PT Jawa Pos, Ini Buktinya

“Tidak perlu ditanggapi serius. Kalau menggugurkan status tersangka, harus ada produk hukum berupa SP3. Kalau tidak ada SP3, statusnya tetap tersangka. Orang hukum seharusnya paham soal ini,” kata Daniel dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Daniel juga menjelaskan terkait hasil gelar perkara yang digelar pada 15 Juli 2025 di Polda Jatim.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU Dahlan Iskan, PT Jawa Pos Terbukti Tak Punya Utang

Menurut dia, hasil gelar perkara bersifat rekomendasi, bukan keputusan akhir. Penentuan status hukum tetap berada di tangan penyidik.

“Rekomendasinya berkaitan dengan adanya gugatan perdata di tengah proses pidana. Perlu digaris bawahi, gugatan itu diajukan setelah adanya laporan polisi. Artinya, kita tunggu saja putusan perkara perdata. Tinggal selangkah lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Permohonan PKPU Dahlan Iskan Terhadap PT Jawa Pos, Ahli: Permohonan PKPU Harus Diajukan Oleh Minimal Dua Kreditur

Lebih lanjut, Daniel memastikan tidak ada rekomendasi terkait penerbitan SP3. Sebaliknya, penyidik justru nantinya akan memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 32 Perkap 6 Tahun 2019.

“Kepastian hukum itu juga bisa berupa penetapan tersangka baru atau pelimpahan perkara ke Kejaksaan untuk disidangkan. Jadi jangan menafsirkan secara sempit,” jelasnya.

Baca Juga: Jawa Pos vs Dahlan Iskan, Ahli Kepailitan: Utang Dividen Tidak Bisa Diajukan PKPU

Atas nama kliennya, Daniel menyampaikan bahwa Jawa Pos tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Jawa Pos percaya Polri adalah institusi yang profesional. Kami hanya berpesan agar Nany Widjaja menyadari posisinya dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani,” pungkasnya.

Nany Widjaja ditetapkan tersangka karena diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar.

Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Tabloid Nyata.

Namun, Nany yang menjabat sebagai direktur PT DNP tidak menyetorkannya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#penggelapan uang #jawa pos #nany widjaja