RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gembira bagi para Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu tambahan untuk proses administrasi penting dalam rangkaian seleksi PPPK.
Melalui surat edaran resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN mengumumkan perpanjangan masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengajuan usulan Nomor Induk (NI) bagi peserta PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Kementerian Agama Mencatat Ada Kenaikan Luar Biasa Guru Madrasah Mengikuti PPG, Ini Rinciannya
Rincian Jadwal Terbaru Perpanjangan DRH dan NI PPPK Paruh Waktu 2024
Dalam surat tersebut, BKN menyampaikan bahwa batas waktu pengisian DRH yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Dengan tambahan dua hari ini, peserta diharapkan dapat menyelesaikan seluruh pengisian data pribadi dan dokumen pendukung yang menjadi syarat dalam tahapan administrasi PPPK.
Tak hanya itu, proses Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu juga turut mendapat perpanjangan waktu.
Jika sebelumnya tenggat waktu usulan NI ditetapkan hingga 20 September 2025, kini BKN memperpanjangnya hingga 25 September 2025.
Baca Juga: Rp178,7 Triliun untuk Guru dan Dosen, Komitmen Presiden Prabowo yang Patut Dikawal
Langkah ini diambil agar instansi yang berwenang memiliki waktu yang lebih fleksibel dalam mengusulkan calon PPPK yang lolos seleksi.
Namun, perlu dicatat bahwa tahapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti jadwal semula, yaitu hingga 30 September 2025.
Artinya, meskipun ada penyesuaian pada pengisian DRH dan usulan NI, proses penetapan final identitas ASN PPPK tidak mengalami perubahan waktu.
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Guru Adalah Beban Negara? Simak Fakta Sebenarnya!
Melalui kebijakan ini, BKN memastikan seluruh proses seleksi PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tanpa hambatan teknis.
Perpanjangan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap instansi dan peserta agar seluruh tahapan dapat dilalui dengan cermat dan sesuai regulasi. ****
Editor : Dharaka R. Perdana