RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik, termasuk PPPK paruh waktu.
Meski statusnya tidak tetap dan jam kerjanya terbatas, PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak-hak keuangan yang cukup kompetitif.
Selain menerima gaji pokok yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, PPPK paruh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Kementerian PAN-RB dan Peraturan Menteri Keuangan.
Berikut adalah daftar tunjangan yang umumnya diberikan kepada PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan ini diberikan berdasarkan evaluasi kinerja masing-masing pegawai. Besarannya bervariasi tergantung instansi dan capaian kerja individu.
2. Tunjangan Transportasi
Sebagai kompensasi mobilitas kerja, PPPK paruh waktu bisa mendapatkan tunjangan transportasi, khususnya bagi mereka yang bertugas di wilayah non-perkotaan atau terpencil.
Baca Juga: Update Resmi! Pengangkatan CPNS Digelar Paling Lambat Juni, PPPK Oktober 2025
3. Tunjangan Makan / Uang Makan Harian
Meski jam kerja terbatas, beberapa instansi tetap memberikan uang makan sesuai jumlah hari kerja aktif dalam sebulan.
4. Tunjangan Jabatan / Fungsional
Jika PPPK menjabat posisi tertentu, seperti jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, maka mereka berhak atas tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tunjangan Kemahalan / Wilayah
Bagi PPPK yang ditempatkan di daerah dengan indeks kemahalan tinggi, mereka berhak menerima tunjangan khusus wilayah sesuai kebijakan pemerintah daerah.
6. Tunjangan Hari Raya (THR)
PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan THR yang biasanya dibayarkan menjelang hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.
7. Jaminan Sosial dan Kesehatan
PPPK juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, serta jaminan kematian. ****
Editor : Dharaka R. Perdana