RADAR TULUNGAGUNG – Putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut, kembali menjadi sorotan publik.
Mbak Tutut secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Langkah hukum ini mencuatkan kembali isu terkait penegakan piutang negara yang melibatkan nama besar, serta peran strategis Menkeu dalam mengelola keuangan negara.
Gugatan yang didaftarkan pada tanggal 12 September 2025 ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Mengingat implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan dan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Wacana Merger Garuda Indonesia-Pelita Air Berpotensi Picu Masalah Baru, Ini Kekhawatiran Pengamat
Pokok permasalahan yang menjadi dasar gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025.
Keputusan ini berkaitan dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya, yang diajukan oleh Menteri Keuangan dalam rangka pengurusan piutang negara.
Penting untuk dicatat bahwa pada tanggal penetapan keputusan tersebut, yakni 17 Juli 2025, Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani.
Namun, gugatan ini diajukan kepada Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru dilantik pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani dalam reshuffle Kabinet Merah Putih.
Gugatan ini telah terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Status terkini perkara menunjukkan "pemeriksaan persiapan" akan segera dilakukan.
Agenda pemeriksaan persiapan berkas gugatan Tutut Soeharto dijadwalkan akan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara ini menempatkan Tutut Soeharto sebagai penggugat, sementara Menteri Keuangan bertindak sebagai tergugat.
Proses ini akan menjadi ujian bagi kebijakan pencegahan ke luar negeri yang diterapkan oleh Menkeu dalam upaya penegakan piutang negara.
Baca Juga: Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri Mendapat Pangkat Istimewa, Ini Alasan Presiden Prabowo Subianto
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta mengindikasikan bahwa gugatan ini didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim serta juru sita pada Jumat, 12 September 2025.
Tutut Soeharto dalam perkara ini diwakili oleh kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo. Untuk pengurusan perkara ini, Ibnu Setyo Hastomo telah membayarkan uang panjar sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan telah menarik dana sebesar Rp205.000 untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Baca Juga: Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Pemerintah Perluas Insentif PPh 21, Ini Syaratnya
Meskipun demikian, detail gugatan secara spesifik, termasuk petitum atau salinan lengkap gugatan, masih belum ditampilkan pada laman SIPP PTUN Jakarta.
Begitu pula dengan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara ini, identitas panitera pengganti, dan juru sita, juga belum diunggah secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Tutut Soeharto maupun Kementerian Keuangan terkait gugatan di PTUN Jakarta tersebut.
Baca Juga: Formasi CPNS 2026 Siap Dibuka? Menkeu Purbaya Ungkap Sinyal Kuat dan Anggaran Besar
Kasus gugatan terhadap Menkeu yang melibatkan keluarga Cendana bukanlah yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Soeharto, Bambang Trihatmodjo, juga pernah mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus utang SEA Games XIX tahun 1997.
Gugatan Bambang Trihatmodjo ini sempat dicabut pada Juli 2021, namun kemudian diajukan kembali.
Dalam gugatan terbarunya, Bambang Trihatmodjo menggugat dua pihak utama. Pertama Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I, dan kedua adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, yang saat itu dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Stok Bensin Menipis, SPBU Shell Terancam Tutup, Inggrid Siburian: Penyediaan Produk Tetap Jalan
Gugatan Bambang Trihatmodjo teregister di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 206/G/2021/PTUN.JKT.
Bambang Trihatmodjo mengajukan enam poin gugatan yang substansinya cukup jelas. Ia menuntut agar gugatannya dikabulkan seluruhnya. Kedua, ia meminta agar "Surat penyelesaian piutang Negara an.
KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021" yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) dinyatakan batal atau tidak sah.
Surat tersebut ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.
Poin ketiga gugatan Bambang adalah agar dirinya dinyatakan secara mutlak tidak memiliki kewajiban atau tanggung jawab secara pribadi kepada Tergugat I, khususnya atas apa yang menjadi kewajiban Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
Keempat, Bambang menetapkan bahwa Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana, merupakan subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum hutang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kelima, Bambang mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat penyelesaian piutang negara tersebut yang ditujukan kepada konsorsium, secara khusus terhadap dirinya. Dan terakhir, ia menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
Kasus ini menunjukkan pola yang serupa dengan gugatan Tutut Soeharto, di mana anggota keluarga Cendana menggugat keputusan yang berkaitan dengan piutang negara dan peran Menteri Keuangan dalam penanganannya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana