RADAR TULUNGAGUNG - Isu terkait instruksi donasi bagi seluruh guru dan staf sekolah di tingkat provinsi Bali untuk membantu korban bencana banjir Bali baru-baru ini telah memicu kontroversi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instruksi tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran besaran nominal donasi yang diminta kepada guru dan staf sekolah telah dipatok, dengan nilai yang bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 1,25 juta.
Meskipun instruksi tersebut telah beredar dan menjadi viral di media sosial, Gubernur Bali IWayan Koster segera memberikan respons, menegaskan bahwa sumbangan yang dikumpulkan pascabencana banjir Bali ini bersifat gotong royong dan sukarela, bukan wajib.
Instruksi donasi ini menargetkan seluruh guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, serta staf sekolah di tingkat provinsi.
Besaran nominal yang ditetapkan untuk bantuan penanganan dampak banjir Bali ini sangat spesifik, di mana staf golongan I 'hanya' diminta menyumbang Rp 100 ribu, sementara Kepala Sekolah dan Guru Ahli Utama diminta menyumbang hingga Rp 1,25 juta.
Kepala SMAN 4 Denpasar, I Made Sudana, membenarkan adanya instruksi lisan tersebut, yang disebutnya merupakan hasil rapat bersama Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali.
Sudana mengonfirmasi bahwa penentuan nominal donasi yang spesifik tersebut merupakan kesepakatan dari hasil rapat tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster membantah adanya paksaan terkait donasi pasca banjir bali ini, meskipun ada edaran mengenai besaran donasi yang telah ditentukan.
Koster menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah inisiatif dan bentuk kegotongroyongan sebagai respons terhadap masalah bencana. Menurutnya, ini adalah wujud kepedulian kemanusiaan dan tidak perlu dipermasalahkan.
Gubernur I Wayan Koster bahkan mencontohkan dirinya sendiri, menyatakan ia memberikan Rp 50 juta sebagai bentuk kerelaan.
Ia menekankan bahwa jika pegawai tidak menyetor sesuai nominal yang ditetapkan, itu tidak menjadi masalah sama sekali.
Baca Juga: Pendatar TKA Tembus 437.864 dalam 15 jam, Siswa dan Guru di Surabaya Siap 100 Persen
Penentuan besaran nominal donasi ini didasarkan pada golongan dan jabatan pegawai, suatu hal yang dianggap wajar oleh Koster, mengingat pendapatan setiap pegawai berbeda.
Rincian nominal donasi yang beredar untuk pegawai di sektor pendidikan mencakup:
- Kepala Sekolah dan Guru Ahli Utama: Rp 1,25 juta
- Jafung Muda: Rp 1,1 juta
- Guru Ahli Madya: Rp 1 juta
- Guru Ahli Muda: Rp 500 ribu
- Guru Ahli Pertama: Rp 300 ribu
- Staf Golongan I: Rp 100 ribu
- Staf Golongan II: Rp 200 ribu
- Staf Golongan III: Rp 300 ribu
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Rp 150 ribu
Instruksi donasi ini dilaporkan tidak dituangkan dalam bentuk surat keputusan (SK), surat edaran, maupun imbauan resmi, melainkan hanya disampaikan secara lisan.
Koster berpendapat bahwa tidak perlu menggunakan SK atau mekanisme yang rumit untuk kegiatan gotong royong ini, mencontohkan instansi seperti OJK dan BPD yang juga memberikan bantuan tanpa permintaan resmi.
Kebijakan donasi berpatok nominal ini ternyata juga berlaku di sektor kesehatan. Contohnya adalah di RSUD Bali Mandara, di mana besaran donasi juga ditentukan sesuai jabatan dan golongan pegawai.
Direktur Utama RSUD Bali Mandara, I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Gubernur ini sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan terhadap masyarakat yang tertimpa musibah.
Dia mengeklaim bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN di RSBM, tidak merasa terbebani dan justru bahu-membahu ingin membantu.
Berdasarkan informasi yang diterima, nominal donasi di RSUD Bali Mandara juga disesuaikan, dengan Direktur Utama menyumbang Rp 2 juta, Eselon III/A Rp 1,5 juta, Jabatan Fungsional Utama Rp 1,25 juta, hingga Pelaksana Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu sesuai golongan, dan PPPK Rp 150 ribu.
Batas pengumpulan donasi di RSUD Bali Mandara ditetapkan pada Kamis, 18 September 2025, dengan daftar nama pegawai yang menyumbang maupun tidak menyumbang juga dicatat.
Baca Juga: Putri KW Lolos ke Perempat Final China Masters 2025, Rachel/Febi Harus Terhenti di 16 Besar
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, memberikan klarifikasi lebih lanjut, membantah bahwa seluruh pegawai Pemerintah Provinsi Bali, termasuk guru, diwajibkan memberikan donasi. Menurut Indra, nominal yang dipatok tersebut hanya bersifat acuan.
Indra menjelaskan bahwa pegawai dipersilakan untuk bergotong royong sesuai acuan, lebih tinggi dari acuan, lebih rendah, atau bahkan tidak ikut bergotong royong sama sekali karena sifatnya sukarela.
Dana donasi dari pegawai ASN dan non-ASN Pemprov Bali yang sudah terkumpul dilaporkan mencapai Rp 2,5 miliar, dengan sekitar Rp 390 juta telah disalurkan kepada para korban bencana.
Dana bantuan tersebut didistribusikan kepada korban yang kehilangan keluarga, mengalami kerusakan rumah, maupun kerusakan sarana mata pencaharian.
Dana gotong royong ini dianggap mempercepat penyaluran bantuan karena tidak harus melalui mekanisme yang panjang seperti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekda menambahkan bahwa donasi ini juga disiapkan sebagai antisipasi bencana alam selama musim hujan di Bali, mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim hujan akan terjadi antara November 2025 hingga Februari 2026.
Terkait pertanyaan mengapa dana untuk penanggulangan bencana tidak diambil dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), Gubernur Koster menjelaskan bahwa dana tersebut memiliki peruntukan khusus, yaitu untuk budaya dan lingkungan, serta sudah ada alokasinya sendiri untuk desa adat. ****
Editor : Dharaka R. Perdana