RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Arlan terbukti melakukan pencopotan jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Kasus ini menarik perhatian nasional karena Kemendagri secara tidak biasa mengambil alih penanganan kasus secara langsung, yang biasanya ditangani secara berjenjang oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
Tindakan Wali Kota Prabumulih Arlan ini dilakukan setelah insiden yang melibatkan anaknya yang kehujanan karena mobil jemputan tidak diizinkan masuk ke lapangan sekolah.
Baca Juga: Belasan Siswa SMAN 2 Lamongan Muntah setelah Santap MBG, Menu untuk 2 SMA Negeri di Surabaya Basi
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa pengambilalihan kasus secara langsung ini dilakukan dalam rangka mitigasi pemerintah pusat. Sebagai bentuk mitigasi tersebut, Walikota Prabumulih, Arlan, diberikan sanksi berat berupa teguran tertulis.
Mahendra menjelaskan bahwa bagi seorang pejabat publik, teguran tertulis ini dinilai berat karena akan menjadi catatan karier yang menodai perjalanan seorang pejabat pemerintahan.
Sanksi ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan atensi khusus terhadap kasus yang menyeret Wali Kota Prabumulih ini.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Lembaga Antirasuah akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Arlan.
Baca Juga: Pendatar TKA Tembus 437.864 dalam 15 jam, Siswa dan Guru di Surabaya Siap 100 Persen
KPK akan memastikan bahwa pelaporan LHKPN tersebut tidak hanya patuh pada waktu pelaporan, tetapi juga akurat, benar, dan lengkap terkait isinya.
Hal ini menjadi penting mengingat Arlan disorot publik setelah tindakan sewenang-wenang mencopot Kepsek Roni yang sempat menegur anaknya yang baru berusia 13 tahun karena membawa mobil ke sekolah.
KPK berterima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan notifikasi dan pemantauan ketat, karena hal itu merupakan salah satu bentuk pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Dalam LHKPN yang dilaporkan, Wali Kota Arlan tercatat memiliki total aset senilai Rp17 miliar, dengan utang sebanyak Rp2 miliar.
Kemendagri menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Arlan adalah mutasi atau pemindahan jabatan Roni Ardiansyah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah.
Selain itu, mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah juga tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, turut memberikan dukungan penuh kepada Mendagri untuk menjatuhkan sanksi kepada Arlan.
Dede Yusuf berpandangan bahwa tindakan Arlan tidak sesuai aturan, sebab pencopotan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sekolah harus dilakukan berdasarkan prosedur, bukan atas dasar kesewenangan atau suka dan tidak suka (like and dislike).
Komisi II DPR melihat fungsi Mendagri sebagai pembina pemerintah daerah yang berhak memberikan teguran tertulis maupun sanksi lainnya.
Kasus yang memicu kemarahan Wali Kota Arlan dan berujung pada pencopotan Roni bermula dari insiden pada 5 September 2025.
Saat itu, anak Arlan sedang berlatih drum band di lokasi yang berjarak sekitar 150 meter dari sekolah, meskipun sekolah sedang tutup. Karena terjadi hujan, seorang guru menelepon anak Arlan dan memintanya kembali ke sekolah.
Namun, setibanya di sekolah, mobil jemputan anak wali kota tidak diizinkan masuk ke lapangan sekolah. Akibatnya, anak Arlan harus turun dari mobil dan berjalan kehujanan menuju gedung sekolah.
Tidak hanya kepala sekolah Roni yang dicopot (dimutasi), seorang petugas keamanan (satpam) di sekolah tersebut juga dipindahkan terkait insiden teguran terhadap siswa yang membawa mobil ke sekolah siswa itu adalah anak Wali Kota Arlan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A Darmadi, bahkan membenarkan bahwa pergantian pimpinan sekolah tersebut merupakan permintaan langsung dari Walikota.
Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan setelah diperiksa oleh Kemendagri, Wali Kota Prabumulih Arlan mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025).
Arlan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Prabumulih, serta secara khusus kepada Roni Ardiansyah.
Ia mengaku menyesal dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting mengenai kontrol diri yang baik.
"Tanpa adanya kejadian ini, ini membuat saya tidak bisa mengontrol diri. Dengan adanya kejadian ini saya ambil satu hikmahnya," kata Arlan.
Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, merespons permohonan maaf tersebut dengan rasa terima kasih.
Roni menyatakan bahwa Wali Kota Arlan telah bersilaturahmi ke rumahnya dan kembali merangkulnya dengan segala kerendahan hati.
Pencopotan Roni Ardiansyah telah dibatalkan oleh Walikota Arlan, dan Roni telah kembali aktif menjabat sebagai Kepsek SMP 1 Prabumulih sejak 17 September 2025.
Roni berharap insiden semacam ini tidak terjadi kembali di masa depan. Meskipun demikian, sanksi teguran tertulis dari Kemendagri tetap dijatuhkan karena pelanggaran prosedur dalam mutasi telah terbukti. *****
Editor : Dharaka R. Perdana