RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan tajam usai muncul dugaan perubahan data pada laman resmi Info Pemilu terkait pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perubahan tersebut diduga terjadi di tengah proses hukum gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang dilayangkan Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini berawal dari kejanggalan yang disebut penggugat dalam riwayat pendidikan Gibran, yang dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan minimum sebagai calon wakil presiden.
Dalam gugatannya, Subhan Palal menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang diketahui menempuh pendidikan di luar negeri, antara lain Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
Baca Juga: Gibran Skakmat DPR Soal Gerbong Perokok, Respons Warganet Langsung Ramai Mendukung
Menurutnya, pendidikan tersebut belum diakui secara jelas sebagai setara dengan jenjang SMA atau sederajat yang menjadi syarat administratif calon wakil presiden sesuai Undang-Undang Pemilu.
Ia juga menambahkan bahwa saat pengajuan berkas pencalonan, status pendidikan Gibran di laman KPU hanya ditulis “Pendidikan Terakhir”, tanpa penjelasan gelar. Status itu dijadikan salah satu dasar dalam menyusun petitum gugatan.
Baca Juga: Gibran Kuda Hitam Pilpres 2029, Dinilai Sulit Dibendung Jika Prabowo Berhalangan Tetap
Namun, saat persidangan berjalan dan gugatan telah diajukan, penggugat menemukan bahwa laman Info Pemilu KPU memperbarui informasi menjadi “S1”, seolah-olah telah menambahkan gelar secara administratif.
Hal ini dipandang penggugat sebagai tindakan yang merugikan dan mempengaruhi jalannya proses hukum.
“Data berubah saat proses hukum berlangsung. Ini sangat janggal dan kami sudah sampaikan keberatan secara resmi ke majelis hakim,” kata Subhan dalam sidang pada Senin, 22 September 2025.
Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner KPU Idham Holik membantah pihaknya mengubah data pendidikan Gibran.
Ia menjelaskan bahwa informasi di situs tersebut adalah hasil input dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres dan tidak diubah oleh KPU setelahnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana