Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik 2028, Akankah Terealisasikan? Begin Pendapat Pakar

Shofia Indana Zulfa • Kamis, 25 September 2025 | 20:20 WIB

IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang digadang-gadang menjadi Ibu Kota Politik 2028. Benarkah target ambisius ini bisa terwujud?. (Foto: @ikn_id)
IKN Nusantara di Kalimantan Timur yang digadang-gadang menjadi Ibu Kota Politik 2028. Benarkah target ambisius ini bisa terwujud?. (Foto: @ikn_id)

RADAR TULUNGAGUNG - Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi perbincangan hangat setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut, yang diundangkan pada 30 Juni 2025, secara tegas menyebutkan upaya mendukung terwujudnya IKN jadi Ibu Kota politik pada 2028.

Keputusan ini memicu sejumlah pertanyaan, terutama karena anggaran untuk IKN yang dialokasikan saat ini tidak sebesar di era Presiden Joko Widodo, penggagas proyek tersebut.

Meskipun istilah "ibu kota politik" memancing sejumlah pertanyaan karena nomenklatur tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pihak pemerintah segera memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Hotman Paris Tepis Hoaks: IKN Hampir Rampung, Siap Bikin Klub Malam di Ibu Kota Baru!

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa IKN jadi Ibu Kota politik pada 2028 merujuk pada kesiapan IKN untuk difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

Secara garis besar, maknanya adalah ditargetkannya fasilitas tiga rumpun kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah siap pada tahun 2028.

Qodari menjelaskan bahwa penyebutan "ibu kota politik" tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota lain, seperti ibu kota ekonomi atau budaya.

Mensesneg Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa IKN di Kalimantan Timur tetap akan menjadi ibu kota negara, dan maksud dari ibu kota politik adalah memastikan fasilitas ketiga pilar kenegaraan tersebut selesai dalam tiga tahun mendatang.

Jika hanya eksekutif yang pindah tanpa legislatif (DPR), maka tidak akan ada mitra untuk rapat.

Perpres Prabowo merinci serangkaian target konkret untuk mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Target-target ini termasuk:

1. Terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya yang mencapai 800-850 hektar.

Upaya ini mencakup perencanaan, penataan ruang, dan pembangunan sarana prasarana pendukung.

2. Persentase pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen.

3. Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

4. Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.

5. Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.

Selain pembangunan fisik, Perpres juga menargetkan terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN, yang tergambarkan melalui jumlah pemindahan dan/atau penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang.

Selain itu, cakupan layanan kota cerdas kawasan IKN harus mencapai 25 persen. Meskipun pemerintah berkomitmen, rencana ini disambut skeptis oleh sejumlah pakar.

Baca Juga: Setelah 10 Tahun RI Absen, Prabowo Langsung Lantang di PBB: Akui Palestina Sekarang!

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai wacana IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 tidak rasional.

Ia menyoroti penolakan usul anggaran Otorita IKN (OIKN) sebesar Rp14 triliun untuk tahun 2026 oleh DPR RI.

Menurut Dedi, rencana penggunaan IKN pada 2028 baru masuk akal jika prosesnya saat ini berjalan lancar dan tanpa skandal.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga pesimistis IKN bisa menjadi pusat pemerintahan pada 2028.

Ia melihat anggaran yang dialokasikan melalui APBN, yang hanya sebesar Rp6,2 triliun, terlalu kecil. Angka tersebut mengindikasikan bahwa pembangunan hanya bersifat "tambal sulam".

Trubus menambahkan bahwa masalah konektivitas atau akses dari Jakarta ke IKN masih sulit, mencontohkan Bandara di IKN yang belum berfungsi secara komersial (seperti Bandara Kertajati).

Dari sisi hukum, pakar hukum administrasi negara, Dian Puji Simatupang, menegaskan bahwa nomenklatur "ibu kota politik" tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara Nomor 21 Tahun 2023.

Penggunaan frasa tersebut dianggap menyalahi hukum karena Perpres seharusnya menjadi pelaksana dari UU, bukan bertentangan dengannya.

Dian bahkan memperingatkan bahwa jika ada anggaran negara yang dibelanjakan untuk nomenklatur tanpa dasar hukum, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan korupsi.

Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menduga kerancuan ini mengisyaratkan keengganan Prabowo untuk memprioritaskan penuh proyek warisan Jokowi.

Perpres ini dinilai sebagai cara untuk "menyenangkan Pak Jokowi dalam pengertian yang terbatas," memastikan proyek tidak dibatalkan tetapi porsinya dipersempit hanya menjadi politik, karena menggantikan Jakarta sepenuhnya membutuhkan waktu dan biaya yang sangat besar.

Keraguan ini sejalan dengan laporan lapangan mengenai progres pembangunan. Kepala OIKN sebelumnya mengklaim progres tahap I (2022-2024) telah mencapai 70 persen.

Namun, penolakan tambahan anggaran Rp14,92 triliun memengaruhi progres tahap II, yang seharusnya fokus pada kawasan legislatif dan yudikatif, serta terancam membuat pembangunan mundur dari target 2028.

Dari segi pendanaan, sejak awal Jokowi menjanjikan APBN hanya akan menanggung 20% (sekitar Rp93 triliun) dari total biaya Rp466,9 triliun, dengan sisanya berasal dari investasi.

Namun, hingga Mei 2025, investasi yang masuk baru mencapai Rp65,6 triliun, atau sekitar 14 persen dari total.

Ekonom Yanuar Rizky menilai minat investor asing menurun dan menyatakan bahwa jika mengandalkan APBN, hal itu terlalu berat mengingat tekanan fiskal akibat utang dan program prioritas lain Prabowo.

Sebaliknya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Djohermansyah Djohan berpendapat bahwa istilah ibu kota politik memiliki makna identik dengan ibu kota negara.

Hal ini menunjukkan keseriusan politik Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN sesuai janjinya, serta memaksa anggota DPR yang enggan untuk ikut pindah.

Dengan berbagai pandangan yang bertentangan, pertanyaan mengenai realistiskah IKN jadi Ibukota politik pada 2028, dengan fasilitas eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang lengkap, masih menjadi perdebatan yang intens. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pembangunan ikn #jokowi #ikn 2028 #dpr ri #Prabowo Subianto #ibu kota politik