Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

2700 Lubang Bekas Tambang di Sekitar IKN Belum Direklamasi, DPR Desak Evaluasi dan Sanksi Tegas

Shofia Indana Zulfa • Kamis, 25 September 2025 | 20:10 WIB

Ilustrasi tambang ilegal di IKN, Kalimantan Timur.
Ilustrasi tambang ilegal di IKN, Kalimantan Timur.

RADAR TULUNGAGUNG - Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti fakta krusial terkait lingkungan di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal ini menyusul laporan bahwa terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang di sekitar IKN yang belum direklamasi.

Data ini, yang dicatat berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. 

Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kewajiban hukum perusahaan tambang dan realisasi di lapangan hingga tahun 2024.

Sebagian besar dari 2.700 lubang bekas tambang tersebut dilaporkan berada di sekitar area pemukiman dan lingkungan korban.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa persoalan banyaknya 2700 lubang bekas tambang di sekitar IKN belum direklamasi ini harus menjadi perhatian serius dari semua pihak terkait.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas di Hambalang, Bahas Singkong hingga Tanggul Raksasa!

Kalimantan Timur, yang memegang peranan strategis nasional sebagai lokasi IKN, menuntut standar lingkungan, ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat.

Persoalan ini menjadi semakin krusial mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya mencantumkan kelanjutan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Atas dasar temuan tersebut, Komisi XII DPR RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tiga perusahaan tambang utama yang beroperasi di wilayah tersebut.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama untuk membahas realisasi reklamasi pascatambang.

Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan pemaparan data terperinci mengenai realisasi reklamasi, termasuk progres reklamasi lahan, besaran jaminan reklamasi yang sudah ditempatkan dan dicairkan.

Serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pemulihan lahan bekas tambang yang menyebabkan masih adanya 2700 lubang bekas tambang di sekitar IKN belum direklamasi.

Tuntutan Evaluasi Menyeluruh dan Sanksi Tegas

Dalam RDP yang dipimpin oleh Bambang Patijaya, Komisi XII DPR RI tidak hanya menyoroti masalah reklamasi, tetapi juga berbagai aduan masyarakat terkait dampak negatif aktivitas tambang di sekitar kawasan.

Aduan tersebut mencakup konflik lahan, perusakan jalan umum yang diakibatkan oleh aktivitas hauling (pengangkutan), hingga masalah pencemaran lingkungan di sekitar lokasi operasi.

Keluhan-keluhan atas dampak lingkungan maupun sosial ini kerap disampaikan oleh masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur.

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Komisi XII DPR RI mendesak Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM RI, Tri Winarno, untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.

Evaluasi ini difokuskan pada kepatuhan ketiga perusahaan (PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama) dalam melaksanakan penempatan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi serta pascatambang.

Baca Juga: Presiden Prabowo Siapkan Lapangan Pekerjaan untuk Jutaan Orang, Ini 5 Program Unggulannya

Komisi XII meminta hasil evaluasi komprehensif ini disampaikan kepada mereka paling lambat pada tanggal 1 Oktober 2025.

Selain masalah kewajiban lingkungan, Komisi XII DPR RI juga mendesak dilakukannya pendalaman atas isu kecelakaan kerja yang telah terjadi di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama.

Jika terbukti bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengabaikan ketentuan peraturan keselamatan dan keamanan kerja di sektor pertambangan, Dirjen Minerba (Tri Winarno) didesak untuk memberikan sanksi tegas.

Perizinan PT Singlurus Pratama Disorot Khusus

Komisi XII DPR RI juga mendorong evaluasi mendalam terhadap perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diberikan kepada ketiga perusahaan yang dipanggil.

Perhatian khusus diberikan kepada PT Singlurus Pratama, dikarenakan wilayah operasinya merupakan yang paling dekat dengan kawasan IKN.

Bambang Patijaya menekankan pentingnya mengamankan kawasan strategis ini, mengingat keberadaan IKN menuntut standar yang tinggi, tidak hanya dalam hal pembangunan fisik, tetapi juga dalam hal keberlanjutan ekologi.

Ia menambahkan bahwa Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan tambang mematuhi semua regulasi yang berlaku demi memitigasi dampak buruk yang ditimbulkan oleh operasi mereka terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kehadiran ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi di sekitar kawasan vital nasional ini menunjukkan perlunya intervensi dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah pusat dan daerah.

Komisi XII DPR RI berharap, dengan adanya evaluasi menyeluruh dan sanksi yang tegas, masalah lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan, termasuk konflik lahan dan pencemaran, dapat diselesaikan segera.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keharmonisan sosial dan lingkungan, terutama mengingat status strategis Kaltim sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#lingkungan hidup #IKN #pertambangan #kalimantan timur #dpr ri #reklamasi tambang