RADAR TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo, yang kini juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank.
Kepada awak media, ia mengaku bahwa pemeriksaannya kali ini berfokus pada alur dan kronologi dugaan korupsi yang tengah diusut oleh penyidik KPK.
Baca Juga: 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Dugaan Penyelewengan Terkuak
"Saya hanya diminta menjelaskan kronologi teknis pengadaan dan pelaksanaan proyek EDC tersebut," ujar sang mantan direktur usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/9/2025).
Poin Penting Pemeriksaan
Indra menyebut bahwa salah satu fokus pertanyaan dari penyidik adalah kronologi jalan proyek EDC: bagaimana proses teknis, siapa yang terlibat, dan kapan keputusan‑keputusan besar dibuat. Ia menyebut menerima sekitar enam pertanyaan dari tim penyidik.
Namun, ketika ditanya tentang pertemuannya dengan pihak swasta yang turut terkait dalam pengadaan EDC, ia enggan menjawab.
Baca Juga: Skandal Korupsi BRI: Di Balik Gemerlap Digitalisasi, Terungkap Praktik Jahat Bernilai Triliunan
Latar Belakang & Perkembangan
Penyidikan pengadaan mesin EDC di BRI mencakup periode 2020‑2024, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga terjadi kerugian negara sementara diperkirakan sekitar Rp 700 miliar. Angka ini masih bersifat awal dan bisa berubah seiring perkembangan penyidikan.
Pemerintah antikorupsi juga telah melakukan upaya paksa, termasuk penggeledahan di sejumlah rumah dan kantor, penyitaan uang tunai, bilyet deposito, dokumen dan barang bukti elektronik. Total nilai penyitaan dari satu penggeledahan pernah mencapai Rp 33,3 miliar.
Selain itu, ada langkah pencegahan keluar negeri terhadap 13 orang yang terkait dengan perkara ini, termasuk Indra Utoyo dan Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI).
Baca Juga: Masuk DPO, Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Di Mana Keberadaannya?
Modus yang diduga dipakai termasuk: pengondisian pada spesifikasi teknis (TOR/uji teknis) agar vendor‑tertentu yang telah disiapkan bisa menang, subkontrak tanpa izin, serta penggunaan harga perkiraan sendiri (HPS) yang disusun berdasarkan vendor yang telah diatur. ****
Editor : Dharaka R. Perdana