RADAR TULUNGAGUNG-Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN resmi menyatakan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode Oktober hingga Desember 2025 akan tetap sama.
Keputusan ini sejalan dengan kebijakan triwulan PLN berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP (Indonesia Crude Price), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Rincian Tarif PLN per kWh untuk Periode Oktober–Desember 2025
Berikut ini tarif listrik per kWh yang berlaku di seluruh Indonesia untuk semua golongan pelanggan selama kuartal IV 2025 (tanpa perubahan):
Rumah tangga (nonsubsidi)
• Golongan R‑1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh
• Golongan R‑1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
• Golongan R‑1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
• Golongan R‑2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
• Golongan R‑3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh
Golongan bisnis, industri, dan instansi pemerintah
• B‑2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
• B‑3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh3
• I‑3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
• I‑4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh
• P‑1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
• P‑2/TM (kantor pemerintah > 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh
• P‑3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh
• L (layanan khusus untuk tegangan rendah, menengah, tinggi): Rp 1.644,52/kWh
Baca Juga: PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati Kaltim, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?
Beberapa alasan utama keputusan tarif listrik ditahan meliputi:
1. Stabilitas Ekonomi Domestik
Pemerintah mempertimbangkan bahwa meskipun ada fluktuasi dalam parameter ekonomi, kenaikan tarif bisa membebani rumah tangga dan sektor usaha.
2. Daya Beli Masyarakat
Kenaikan listrik dapat memicu tekanan inflasi ke masyarakat lapis bawah.
3. Kompetitivitas Usaha dan Industri
Industri membutuhkan kepastian biaya untuk merencanakan produksi dan investasi. Karena berhubungan dengan operasional.
4. Kebijakan Energi dan Efisiensi
PLN dan pemerintah terus mendorong efisiensi operasional serta transisi ke energi terbarukan agar beban biaya pokok penyediaan listrik dapat ditekan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana