Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Desember 2025, Ini Daftar Lengkap per kWh Terbaru untuk Semua Golongan

Ilma Nurrahma • Jumat, 26 September 2025 | 23:20 WIB

Lihat update tarif listrik PLN per kWh terbaru yang berlaku pada Januari 2025. Mulai dari rumba tangga subsidi hingga industri besar apa saja tarifnya dan apa penyebab tetapnya harga?(Harnas.co.id)
Lihat update tarif listrik PLN per kWh terbaru yang berlaku pada Januari 2025. Mulai dari rumba tangga subsidi hingga industri besar apa saja tarifnya dan apa penyebab tetapnya harga?(Harnas.co.id)

RADAR TULUNGAGUNG-Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PLN resmi menyatakan bahwa tarif listrik per kWh untuk periode Oktober hingga Desember 2025 akan tetap sama.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan triwulan PLN berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Menyebutkan bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP (Indonesia Crude Price), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lontarkan Potensi Penurunan Tarif Cukai Rokok, GAPPRI: Wacana Strategis Ini Mohon Diwujudkan

Rincian Tarif PLN per kWh untuk Periode Oktober–Desember 2025

Berikut ini tarif listrik per kWh yang berlaku di seluruh Indonesia untuk semua golongan pelanggan selama kuartal IV 2025 (tanpa perubahan):

 Rumah tangga (nonsubsidi)

   • Golongan R‑1/TR 900 VA: Rp 1.352/kWh 

   • Golongan R‑1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

   • Golongan R‑1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

   • Golongan R‑2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh 

   • Golongan R‑3/TR (6.600 VA ke atas): Rp 1.699,53/kWh 

Baca Juga: Warga Tiga Kecamatan di Selatan Tulungagung Kembali Datangi Dewan, Suarakan Pengadaan Listrik dan Perbaikan Jalan

Golongan bisnis, industri, dan instansi pemerintah

   • B‑2/TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp 1.444,70/kWh

   • B‑3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh3

   • I‑3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh 

   • I‑4/Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74/kWh 

   • P‑1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh 

   • P‑2/TM (kantor pemerintah > 200 kVA): Rp 1.522,88/kWh

   • P‑3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53/kWh 

   • L (layanan khusus untuk tegangan rendah, menengah, tinggi): Rp 1.644,52/kWh

Baca Juga: PT Listrik Kaltim Digeledah Kejati Kaltim, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Mengapa Tarif Listrik Tidak Naik?

Beberapa alasan utama keputusan tarif listrik ditahan meliputi:

1. Stabilitas Ekonomi Domestik

Pemerintah mempertimbangkan bahwa meskipun ada fluktuasi dalam parameter ekonomi, kenaikan tarif bisa membebani rumah tangga dan sektor usaha.

2. Daya Beli Masyarakat

Kenaikan listrik dapat memicu tekanan inflasi ke masyarakat lapis bawah.

3. Kompetitivitas Usaha dan Industri

Industri membutuhkan kepastian biaya untuk merencanakan produksi dan investasi. Karena berhubungan dengan operasional.

4. Kebijakan Energi dan Efisiensi

PLN dan pemerintah terus mendorong efisiensi operasional serta transisi ke energi terbarukan agar beban biaya pokok penyediaan listrik dapat ditekan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#listrik subsidi #Tarif listrik 2025 #pln #Tarif listrik per kWh