RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melontarkan pesan yang sangat tegas namun bernada sindiran halus kepada kelompok konglomerat atau yang kerap dijuluki 'crazy rich' di Indonesia.
Dalam pernyataan terbarunya, Purbaya menyoroti jurang kepatuhan yang mencolok dalam sistem perpajakan nasional.
Ia secara khusus meminta kelompok masyarakat berpendapatan tinggi ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen.
Menurut Menkeu Purbaya, kepatuhan para wajib pajak (WP) yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun masih sangat jauh dari harapan yang semestinya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online, Benarkah Ekonomi Belum Pulih Sepenuhnya?
Padahal, kontribusi finansial dari kelompok superkaya ini dinilai sangat menentukan keadilan sistem perpajakan sekaligus memiliki peran krusial dalam memperkuat kas negara.
Purbaya menegaskan, kunci utamanya adalah kepatuhan. Ia menyampaikan pesan singkat namun jelas: "Yang penting mereka comply dulu sama aturan. Jangan kabur-kabur.".
Pernyataan ini bukan hanya sekadar ancaman, melainkan merupakan langkah sistematis yang diambil pemerintah untuk menertibkan para pembayar pajak di kelas atas.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online, Benarkah Ekonomi Belum Pulih Sepenuhnya?
Pemerintah menjamin bahwa bila para orang kaya ini menjalankan kewajibannya dengan taat, mereka akan mendapatkan banyak keuntungan.
Insentif yang dijanjikan antara lain adalah kepastian tarif yang stabil, yang berarti tarif tidak akan dinaikkan lagi, peningkatan signifikan pada kualitas layanan perpajakan, hingga perlindungan dari intervensi atau gangguan dari oknum aparat pajak yang tidak profesional.
Purbaya berjanji, "Kalau sudah bayar sesuai aturan, enggak akan diganggu lagi oleh aparat pajak. Itu janji saya,".
Fokus perhatian Menkeu Purbaya muncul berdasarkan data yang menunjukkan disparitas penerimaan pajak yang sangat mencolok.
Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa setoran PPh Pasal 21 yang mayoritas berasal dari para karyawan atau pekerja dengan gaji tetap mencapai angka fantastis, yaitu Rp 223,42 triliun per November 2024. Angka ini setara dengan 13,2 persen dari total penerimaan pajak nasional.
Sebaliknya, kontribusi dari PPh Orang Pribadi (OP), yang di dalamnya termasuk setoran dari kalangan crazy rich Indonesia, menunjukkan angka yang sangat minim.
Setoran PPh OP per November 2024 hanya tercatat sebesar Rp 13,38 triliun. Jumlah ini hanya menyumbang 0,8% dari keseluruhan penerimaan pajak di tingkat nasional.
"Angka ini jelas menunjukkan jurang kepatuhan. Mereka yang penghasilannya besar justru setoran pajaknya sangat minim,” kata Purbaya. Perbedaan kontribusi yang mencolok ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan pajak di Indonesia.
Menkeu Purbaya juga menegaskan bahwa pintu lolos bagi para crazy rich dan korporasi besar yang selama ini gemar mengemplang pajak kini semakin tertutup rapat.
Selain mendorong kepatuhan, pemerintah saat ini secara aktif mengejar total utang pajak yang masih menggantung hingga mencapai angka Rp60 triliun.
Saat ini, tercatat ada 201 wajib pajak yang menunggak, dan mayoritas tunggakan ini berasal dari perusahaan-perusahaan besar.
Hingga September atau November 2024, baru 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai sementara mencapai Rp 5,1 triliun.
Purbaya menyatakan bahwa tunggakan ini akan terus dikejar. Ia menargetkan agar seluruh tunggakan tersebut bisa dilunasi sebelum akhir tahun berjalan, sehingga dana yang selama ini tertahan dapat segera masuk dan memperkuat kas negara.
Purbaya memberikan ultimatum yang jelas kepada para wajib pajak yang tidak patuh: "Pilihannya sederhana, bayar pajak sesuai aturan dan nikmati insentif, atau tetap main-main dan berhadapan dengan risiko hukum,” pungkasnya. Pemerintah tidak akan segan menindak tegas para pengemplang pajak.
Baca Juga: Marc Márquez Siap Tampil di Mandalika sebagai Juara, Sambut MotoGP Indonesia 2025 dengan Antusias
Selain tindakan tegas, Kementerian Keuangan juga berupaya memberikan kenyamanan bagi mereka yang taat membayar pajak.
Untuk mengatasi celah klasik pengemplang yang berdalih enggan membayar pajak karena pengalaman buruk dengan petugas, Purbaya menyiapkan mekanisme perlindungan.
Ia berencana membuka kanal khusus pengaduan yang dapat diakses langsung oleh wajib pajak kepada Menteri Keuangan.
Kanal ini bertujuan utama untuk melindungi wajib pajak dari tindakan yang tidak profesional yang dilakukan oleh oknum petugas pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa pengaduan tersebut akan masuk langsung kepadanya, namun akan ada tim khusus yang memantau dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti ada tim saya yang monitor itu, sehingga kalau ada yang nakal-nakal, bisa saya tangani langsung," jelasnya.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menutup celah bagi alasan klasik pengemplang pajak, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan pajak secara keseluruhan.
Intinya, kepada para crazy rich dengan penghasilan tinggi, Purbaya menegaskan kembali ultimatum: patuhlah tanpa perlu mencari celah. Pemerintah sudah menjamin tarif tidak akan dinaikkan, dan layanan yang lebih baik akan disediakan. ****
Editor : Dharaka R. Perdana