RADAR TULUNGAGUNG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas pencabutan kartu identitas liputan Istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia.
Insiden ini terjadi usai Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Ia menilai, pertanyaan yang diajukan Diana masih dalam koridor etika jurnalistik dan sangat relevan dengan kepentingan publik.
“Kami menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia menjalankan tugas jurnalistiknya. Pertanyaan yang diajukan masih dalam koridor etika dan relevan bagi kepentingan publik,” ujar Herik Kurniawan dalam pernyataan resmi IJTI.
Herik menambahkan bahwa Presiden Prabowo sendiri sudah memberikan jawaban informatif terkait program Makanan Bergizi Gratis. Informasi itu, menurutnya, justru harus diketahui masyarakat luas melalui kerja-kerja jurnalistik.
Dalam sikap resminya, IJTI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan kartu identitas liputan tersebut.
Herik menilai, tanpa penjelasan yang transparan, tindakan ini bisa dianggap sebagai upaya membatasi akses jurnalis dalam menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Akses Liputan Reporter CNN Indonesia Diana Valencia Dipulihkan
“Kami meminta BPMI Sekretariat Presiden menjelaskan secara terbuka apa dasar pencabutan tersebut. Tindakan itu bisa dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” tegas Herik.
IJTI juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, pada Pasal 18 ayat (1) jelas disebutkan adanya ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum dan menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kata Herik menegaskan.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menjadi rujukan semua pihak agar tidak ada lagi tindakan yang bisa menghambat jurnalis dalam bekerja.
IJTI menilai kasus pencabutan ID Card ini bukan hanya menyangkut seorang jurnalis, melainkan juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Oleh karena itu, IJTI mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun lembaga lainnya, untuk menjaga iklim demokrasi dengan menghormati peran pers.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi. Jurnalis bekerja demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi,” tutup Herik Kurniawan.
Kasus yang menimpa Diana Valencia kini menjadi sorotan luas. Sebagai reporter CNN Indonesia yang rutin meliput isu-isu di lingkungan Istana, pencabutan kartu identitas liputan dianggap sebagai langkah yang bisa mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Banyak kalangan berharap, peristiwa ini segera mendapatkan klarifikasi resmi dari Istana sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers di Indonesia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana