RADAR TULUNGAGUNG - Polemik pencabutan ID Card Istana milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, akhirnya menemukan titik terang.
Pada Senin (29/9/2025), pihak istana secara resmi mengembalikan kartu liputan istana kepresidenan milik Diana Valencia tersebut setelah sebelumnya menuai sorotan publik dan kritik dari berbagai organisasi pers.
Baca Juga: Profil Diana Valencia, Wartawan CNN Indonesia yang ID Card-nya Dicabut Istana Kepresidenan
Pengembalian dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan, disaksikan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, perwakilan Dewan Pers, serta pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres, Yusuf Permana, menyampaikan permohonan maaf atas pencabutan yang sempat terjadi.
Baca Juga: IJTI Soroti Pencabutan ID Card Wartawan CNN Indonesia Diana Valencia, Desak Penjelasan Istana
Dia pun memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali pada jurnalis lain yang bertugas di istana kepresidenan.
“Kami sudah mengembalikan kartu liputan kepada Diana Valencia, dan memohon maaf atas kejadian ini. Ke depan, komunikasi akan lebih diperkuat agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujar Yusuf.
Yusuf menyatakan bahwa Istana sangat terbuka kepada awak media. Karena itu, pihaknya segera menyelesaikan persoalan yang muncul sejak Sabtu lalu (27/9). ”Kami tidak punya kewenangan (mengambil ID pers CNN Indonesia TV milik Diana),” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam (27/9/2025) ketika ID Card Diana dicabut usai dirinya mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pertanyaan itu dinilai di luar konteks acara, sehingga Biro Pers mengambil langkah pencabutan.
Tindakan tersebut langsung menuai reaksi keras dari publik. CNN Indonesia melayangkan surat resmi kepada BPMI dan Menteri Sekretaris Negara, sementara Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis menilai pencabutan ID Card Diana berpotensi menghambat kebebasan pers.
Dengan dikembalikannya ID Card tersebut, polemik yang sempat memanas kini berakhir. Namun, insiden ini meninggalkan catatan penting bahwa komunikasi terbuka antara Biro Pers Istana dan media mutlak diperlukan agar kebebasan pers tetap terjaga sekaligus menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh Dewan Pers, Yusuf menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan selalu menjunjung tinggi asas kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.
BPMI Setpres memastikan selalu dan akan terus menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi dan mendukung kerja-kerja pers yang profesional, kritis, dan akuntabel. ****
Editor : Dharaka R. Perdana