Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Menteri Keuangan Purbaya Ambil Alih Langsung Urusan Pajak dan Bea Cukai, Benarkah Demi Percepatan Penerimaan Negara?

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Kamis, 2 Oktober 2025 | 00:45 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis strategi Sumitronomics mampu membawa Indonesia jadi negara maju 2045.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis strategi Sumitronomics mampu membawa Indonesia jadi negara maju 2045.

RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini membuat usulan signifikan yang menjadi perbincangan publik.

Dia mengusulkan untuk mengambil alih secara langsung pengelolaan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak dan bea cukai, tanpa melalui Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu).

Usulan ini muncul setelah Wakil Menteri Keuangan sebelumnya, Anggito Abimanyu, ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030, meninggalkan kekosongan posisi yang sebelumnya berperan penting dalam mengoordinasikan penerimaan negara.

Keputusan Purbaya untuk memegang langsung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai sebagai langkah yang wajar dan strategis untuk menjamin efektivitas dan kecepatan dalam tata kelola keuangan negara.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kesiapannya untuk memikul tanggung jawab ganda tersebut. "Saya akan ngusulin, saya saja yang megang dua-duanya pajak sama bea cukai," ujar Purbaya.

Baca Juga: Puan Maharani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Tekad Amalkan Nilai Luhur Bangsa

Menkeu yang dilantik pada Kamis (18/9/2025) ini, beralasan bahwa permasalahan terkait penerimaan pajak dan cukai akan dapat terselesaikan lebih cepat jika ia langsung memegang kendali atas kedua direktorat tersebut.

Ia berharap dengan keterlibatan langsung, "Biar kita bisa beresin langsung cepet, gitu. Baru mau ngusulin ya," tambahnya, menekankan bahwa langkah ini dapat mempercepat penyelesaian masalah tanpa birokrasi yang panjang.

Usulan ini sekaligus menyiratkan bahwa Purbaya memilih untuk tidak mengusulkan pengganti Wamenkeu yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Dinamika Hubungan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin Tuai Sorotan Publik, Pengamat Politik Tulungagung: Bisa Lemahkan Pemerintahan

Pengambilan alih ini merupakan strategi kunci mengingat vitalnya sektor penerimaan negara sebagai tulang punggung keuangan pemerintah.

Menkeu Purbaya menilai bahwa dengan supervisi langsung, koordinasi lintas unit bisa semakin solid, dan penyelesaian masalah di DJP dan DJBC bisa dipercepat.

Keputusan untuk mengurus langsung pajak dan bea cukai ini juga dinilai penting karena kedua sektor tersebut selama ini menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diatasi.

Termasuk optimalisasi penerimaan, isu transparansi, hingga potensi kebocoran. Langkah strategis Purbaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara secara lebih efisien.

Kekosongan posisi Wamenkeu yang mengurus penerimaan negara terjadi setelah Anggito Abimanyu resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS.

Penetapan ini dilakukan oleh Komisi XI DPR RI pada Senin, 22 September 2025, usai dilakukannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap lima nama calon.

Selain Anggito yang menjabat Ketua DK LPS, Komisi XI juga menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, serta Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS Bidang Program Penjamin Polis.

Dengan penetapan ini, Anggito Abimanyu secara resmi meninggalkan jabatannya di Kementerian Keuangan.

Selama masa jabatannya sebagai Wamenkeu, Anggito mengemban tugas penting mengurus penerimaan negara, mencakup pajak, bea cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepergiannya menciptakan kebutuhan struktural yang harus diisi, dan Purbaya memilih solusi internal, yakni dengan menanganinya sendiri.

Baca Juga: Resmi! Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Mulai 1 Oktober 2025: Hanya Diesel Nonsubsidi yang Naik

Keputusan Menkeu Purbaya untuk menangani langsung urusan penerimaan ini memiliki bobot yang besar, terutama jika dilihat dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

Sebagai informasi, target penerimaan negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,5 triliun. Dari total angka tersebut, porsi terbesar—mencapai Rp2.693,7 triliun—berasal dari sektor perpajakan, yang mencakup pajak dan bea cukai.

Purbaya menilai, pengelolaan langsung sektor penerimaan negara oleh Menkeu akan mempermudah koordinasi di internal kementerian dan mempercepat proses kerja.

Saat ini, Purbaya masih dibantu oleh dua Wamenkeu lainnya: Suahasil Nazara yang berfokus pada urusan belanja negara, dan Thomas Djiwandono yang menangani pembiayaan APBN.

Dengan struktur baru tanpa penambahan Wamenkeu, fokus kerja kedua Wamenkeu lainnya dipastikan tetap berjalan pada bidang masing-masing, sementara Purbaya berupaya memastikan penerimaan negara tetap optimal dan prosesnya lebih efisien.

Baca Juga: Baznas Salurkan Bantuan ke Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Rp300 Juta untuk Rekonstruksi Musholla yang Ambruk

Usulan Purbaya ini tengah menjadi sorotan dan diskusi publik, serta menunggu tindak lanjut dari pemerintah dan DPR terkait pengaturan kewenangan pengelolaan penerimaan negara.

Sejumlah pengamat ekonomi memberikan pandangan positif terhadap usulan ini, menilai bahwa langkah ini berpotensi baik, asalkan diimbangi dengan tata kelola yang kuat.

Mereka melihat bahwa keterlibatan langsung Menkeu dapat membuat koordinasi lebih cepat dan efektif, sejalan dengan alasan yang disampaikan oleh Purbaya.

Namun, di sisi lain, ada pula peringatan dari beberapa pihak yang mengingatkan bahwa konsentrasi kekuasaan di tangan satu pejabat, meskipun bertujuan untuk efisiensi, perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan potensi masalah baru dalam hal akuntabilitas.

Akuntabilitas dan transparansi tetap menjadi kunci utama dalam mengelola sektor penerimaan negara yang selama ini rawan tantangan.

Sementara itu, terkait wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, Purbaya memilih untuk belum berkomentar lebih jauh. Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum diajak berdiskusi dan tidak mengetahui seperti apa rencana pembentukan badan tersebut.

Secara keseluruhan, inisiatif Purbaya untuk secara langsung memimpin Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan langkah berani dan strategis yang berpotensi mempercepat kinerja sektor penerimaan negara, memastikan target APBN terpenuhi, dan mengatasi tantangan internal yang ada, sambil menunggu respons resmi dari pihak-pihak terkait. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#beacukai #menkeu #Purbaya Yudhi Sadewa #pajak #Purbaya