RADAR TULUNGAGUNG – Jerih payah Pemprov Bali menyelesaikan polemik tembok penghalang yang menutup akses jalan ratusan warga Desa Ungasan akhirnya berbuah manis.
Pemilik Daya Tarik Wisata (DTW) Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya bersedia membongkar tembok tersebut sesuai instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster.
Instruksi ini disampaikan setelah Pemprov Bali berkomunikasi dengan jajaran direksi GWK pada Selasa malam (30/9/2025).
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, pihak manajemen GWK disebut luluh dan sepakat dengan arahan gubernur untuk segera melaksanakan pembongkaran.
Tembok kontroversial yang dibangun oleh manajemen GWK di bawah kepemilikan PT Alam Sutera Realty Tbk ini telah menghalangi akses ratusan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, sejak 2024 lalu.
Jalan yang ditutup tersebut berada di Jalan Magadha, dan merupakan akses yang sejak lama digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari.
Tembok penutup ini dinilai menyulitkan akses masyarakat yang memanfaatkan jalan tersebut sebagai jalur utama antar desa, termasuk bagi anak sekolah dan orang yang bekerja.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pembongkaran harus segera dimulai hari ini, Rabu, 1 Oktober 2025.
Tujuan utamanya adalah agar warga bisa kembali menggunakan jalan yang telah lama menjadi akses mereka, sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal.
Instruksi ini dikeluarkan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan rekomendasi dari DPRD Bali, serta selaras dengan keinginan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Wayan Koster bahkan menekankan bahwa meskipun jalan itu adalah aset GWK, jalannya sudah ada sejak lama, dan GWK tidak akan merugi dengan merelakan jalan itu tetap difungsikan dan digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Puan Maharani Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Tekad Amalkan Nilai Luhur Bangsa
Polemik ini telah berlangsung selama setahun sejak tembok itu didirikan. Sebelumnya, DPRD Bali telah berulang kali meminta manajemen GWK untuk membongkar tembok tersebut, namun hal itu tak kunjung dilakukan.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, menjelaskan bahwa Ketua Komisi I DPRD Bali telah bersurat kepada GWK dan mengeluarkan keputusan komisi terkait penutupan jalan di Desa Ungasan tersebut.
Pada Senin, 22 September 2025, DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi agar GWK membongkar tembok penghalang warga dalam waktu seminggu.
Namun, karena batas waktu tersebut tidak dipenuhi oleh pihak GWK, pada Selasa malam (30/9), DPRD Bali menerbitkan surat rekomendasi yang memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur Bali dan jajaran eksekutif untuk segera mengeksekusi pembongkaran pagar beton itu.
Dewa Jack, Ketua DPRD Bali, sempat menyatakan pada Senin (29/9) bahwa batas akhir pembongkaran adalah hari itu pukul 00.00.
Ia menegaskan, jika tidak dibongkar, keesokan harinya ia akan menandatangani surat yang memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif (sebagai eksekutor) dan Satpol PP untuk membongkar, dengan tembusan kepada Pemkab Badung karena wilayahnya berada di Badung.
Selain itu, BPN Bali juga sempat memberikan pernyataan bahwa tanah yang ditembok oleh GWK merupakan milik badan jalan.
Hal ini semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dan warga dalam menuntut dibukanya kembali akses tersebut.
Baca Juga: Resmi! Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Mulai 1 Oktober 2025: Hanya Diesel Nonsubsidi yang Naik
Wayan Koster tidak hanya fokus pada pembongkaran fisik, tetapi juga mengingatkan manajemen GWK tentang pentingnya hubungan baik dengan komunitas sekitar.
Koster mengingatkan agar proses pembongkaran diselesaikan secepatnya oleh Pemprov Bali dan Pemkab Badung demi mengembalikan kenyamanan aktivitas warga.
Dalam arahannya, Gubernur Bali itu menekankan pentingnya manajemen bersikap ramah, terbuka, dan membangun hubungan harmonis dengan penduduk setempat, alih-alih mengeksklusifkan diri seperti tindakan penembokan.
“GWK tidak boleh eksklusif, jangan memusuhi warga, melainkan warga harus dijadikan ekosistem yang mendukung keberadaan GWK agar aktivitas pariwisata dan citra GWK terjaga dengan baik,” tegas Gubernur Koster.
Menanggapi arahan yang tegas dari Gubernur dan Bupati Badung, manajemen GWK disebut telah merespons dengan komitmen penuh.
Mereka memastikan pembongkaran tembok penghalang akan dimulai per 1 Oktober 2025. Selain itu, pihak manajemen GWK juga berjanji untuk menjalin kerja sama dengan warga Desa Ungasan demi kepentingan bersama di masa depan. Mereka juga menjamin tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Dengan adanya instruksi resmi dan komitmen dari pihak manajemen GWK, diharapkan akses jalan di Jalan Magadha, Banjar Giri Dharma, dapat segera dibuka kembali.
Hal ini mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama setahun dan memastikan kembali hubungan yang harmonis antara ikon pariwisata besar Bali tersebut dengan masyarakat lokal yang mendukung keberadaannya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana