RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan memiliki peran kunci dalam Program MBG, yaitu melalui fungsi pengawasan ketat.
Peran Kemenkes ini sangat diperlukan untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disajikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi para pelajar.
Penegasan ini disampaikan menyusul serangkaian kasus dugaan keracunan di sejumlah daerah yang muncul sejak program MBG digulirkan pada 6 Januari 2025.
Kemenkes berkomitmen penuh untuk melakukan respons cepat, memperbaiki sistem, dan memperkuat tata kelola MBG secara menyeluruh.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers di Gedung Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan mencegah insiden keracunan berulang, Kemenkes akan menerapkan sistem pengawasan berlapis, yang mencakup standardisasi pelaporan kasus, sertifikasi keamanan pangan, dan pengawasan eksternal yang ketat.
Menurut Budi, pengawasan eksternal oleh Kemenkes dilakukan untuk melapis pengawasan internal yang sudah dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setiap hari.
Menkes Budi menerangkan bahwa Kemenkes bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan BGN akan menjadi bagian integral dari sistem sertifikasi terpadu demi memastikan makanan bergizi yang didistribusikan aman dan sesuai standar.
Pengawasan eksternal kepada seluruh SPPG ini rencananya akan dilakukan seminggu sekali oleh Kemenkes dan BPOM.
Langkah pengawasan ketat dari Kemenkes ini mencakup penyiapan daftar aspek yang wajib diawasi, mulai dari kualitas bahan baku hingga standar kualitas makanan dan air yang digunakan.
Menkes Budi menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara gotong royong sebagai bagian dari gugus tugas cepat tanggap jika terjadi Kejadian Luar Biasa atau keracunan massal.
Selain itu, Kemenkes juga akan melakukan standardisasi dari laporan dan angka-angka kejadian kasus keracunan, bahkan membuka kemungkinan untuk mempublikasikan data secara berkala, serupa saat masa pandemi COVID-19.
Langkah ini diusulkan karena kasus keracunan pada MBG sangat mendesak dan harus diinventarisasi secara detail.
Sistem Pelaporan Kasus Keracunan Mirip Saat COVID-19
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sistem pendataan korban keracunan akan dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Ia menjelaskan bahwa angka-angka keracunan akan dikonsolidasikan bersama Kemenkes dan BGN.
Laporan keracunan pangan akan mengacu pada sistem pelaporan yang sudah berjalan, melibatkan mekanisme dari puskesmas, dinas kesehatan, hingga Kemenkes. Angka-angka tersebut akan ada setiap hari dan setiap minggu.
Kemenkes berharap dapat berkoordinasi dengan Badan Komunikasi Pemerintah agar, jika diperlukan, ada pembaruan data harian, mingguan, atau bulanan yang disampaikan ke publik, seperti yang pernah dilakukan selama penanganan COVID-19.
Transparansi data kasus ini dijaga untuk meningkatkan kewaspadaan.
Tiga Standar Sertifikasi Wajib
Dalam hal sertifikasi keamanan pangan, Kemenkes bersama BPOM dan BGN akan memberlakukan tiga standar sertifikasi.
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitas (SLHS).
2. Sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) untuk manajemen risiko pangan.
3. Sertifiksi halal.
Proses percepatan sertifikasi juga disiapkan agar tidak menghambat distribusi makanan.
Menkes Budi juga menambahkan bahwa pemerintah akan membuat standar pengecekan terhadap seluruh SPPG, yang mencakup pemeriksaan bahan baku dan kualitas air, karena kualitas air sangat penting untuk menentukan baik atau tidaknya makanan yang disajikan.
Pengawasan Eksternal dan Gugus Cepat Tanggap
Dari sisi pengawasan, Kemenkes akan berperan sebagai pengawas eksternal. Untuk pengawasan harian terhadap SPPG, Kemenkes akan bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, dan aparat daerah.
Pengawasan eksternal ini, yang melibatkan Kemenkes, Kemendagri, dan BPOM, akan menjadi lapisan tambahan dari pengawasan internal yang dilakukan BGN setiap hari.
Selain itu, Kemenkes akan menyiapkan gugus cepat tanggap di tiap daerah.
Tim ini terdiri dari Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, serta unit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di sekolah-sekolah. Tujuannya adalah memastikan penanganan yang cepat jika terjadi kejadian luar biasa.
Melibatkan UKS dalam Pengecekan Makanan
Menkes Budi juga menyoroti pentingnya pengawasan di sisi penerima manfaat, yaitu sekolah-sekolah dan madrasah.
Kemenkes akan berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan Kemenag untuk melibatkan UKS dalam memeriksa kualitas makanan sebelum dikonsumsi.
Budi menjelaskan bahwa siswa dan UKS akan diajarkan cara sederhana untuk memeriksa makanan, misalnya mengecek jika warnanya berubah atau baunya aneh.
Program pemantauan status gizi siswa juga menjadi bagian dari pengawasan Kemenkes. Yakni mencakup pengukuran tinggi dan berat badan setiap enam bulan, yang dicatat secara by name by address untuk evaluasi program.
Kemenkes juga akan memperluas cakupan survei gizi nasional, yang sebelumnya hanya fokus pada stunting, untuk mencakup anak-anak di atas lima tahun, khususnya anak sekolah.
Ribuan Korban Keracunan Jadi Peringatan
Kebutuhan akan pengawasan ketat ini didukung oleh data kasus keracunan yang signifikan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, melaporkan bahwa sejak diluncurkan pada Januari 2025, total terdapat 6.517 korban keracunan akibat mengonsumsi MBG hingga malam 1 Oktober 2025.
Dari total 75 kasus kejadian keracunan yang tercatat, wilayah Pulau Jawa (wilayah pemantauan II) menyumbang korban terbanyak dengan 4.207 orang.
Kasus ini terjadi akibat berbagai faktor termasuk bakteri pembusuk, E Coli, hingga Virus Hepatitis A.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir, menegaskan pentingnya peran Kemenkes dalam menjamin kualitas dan keamanan program.
Meskipun menghadapi tantangan, komitmen pemerintah jelas: respons cepat dan perbaikan sistem.
Program MBG dianggap sebagai hak dasar warga negara dalam memenuhi asupan dan gizi yang layak agar menjadi generasi unggul di masa mendatang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana