RADAR TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengambil keputusan penting yang akan mengubah wajah tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia.
Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).
Pengesahan UU ini menandai babak baru dalam upaya peningkatan profesionalisme dan pencegahan konflik kepentingan di tubuh perusahaan pelat merah.
Salah satu poin utama yang paling disoroti dalam UU terbaru ini adalah penegasan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen) di struktur BUMN.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ini dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan dari fraksi-fraksi yang hadir, yang dijawab "Setuju" oleh para anggota dewan.
UU BUMN yang baru disahkan ini memuat total 12 poin krusial yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN.
Perubahan mendasar dalam UU ini tidak hanya menyentuh larangan rangkap jabatan, tetapi juga mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, sebuah langkah yang signifikan dalam reformasi kelembagaan.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini saat membacakan laporannya dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa salah satu inti dari UU baru ini adalah pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang mendasari UU ini adalah Putusan Perkara Nomor 228/PUU-XXIII/2025 atau Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi untuk menjamin penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari konflik kepentingan.
Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bertahap
Meskipun UU BUMN telah resmi disahkan, larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wamen ini tidak langsung berlaku seketika.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang mewakili pemerintah dalam rapat paripurna, menjelaskan bahwa ada masa transisi yang diberikan.
"Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun, terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan," jelas Rini Widyantini.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Purbaya Tunda Pajak Pedagang Online, Benarkah Ekonomi Belum Pulih Sepenuhnya?
Tenggat waktu dua tahun ini diberikan oleh MK (Putusan 28 Agustus 2025) untuk menghindari potensi kekosongan hukum dan memberikan waktu bagi pemerintah untuk menjalankan amanat putusan tersebut.
Sebelumnya, isu rangkap jabatan menjadi sorotan publik, terutama setelah 30 wakil menteri diketahui mengisi posisi komisaris BUMN. Bahkan, hanya berselang dua minggu setelah putusan MK, tiga wamen diangkat menjadi komisaris di Telkom.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa larangan rangkap jabatan ini berkaitan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, dan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Wamen, sebagai pejabat negara, harus fokus pada tugas-tugas di kementerian yang memerlukan penanganan khusus.
Namun, perlu dicatat bahwa larangan rangkap jabatan ini belum berlaku untuk pejabat eselon I di kementerian.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi bahwa pejabat eselon I masih diperbolehkan berada di struktur BUMN karena perwakilan pemerintah tetap krusial untuk fungsi pengawasan.
Baca Juga: Meresapi Makna Peringatan Hari Batik Nasional 2 Oktober, Simbol Identitas dan Kebanggaan Bangsa
12 Poin Utama Penguatan Tata Kelola
Selain fokus pada larangan rangkap jabatan, terdapat 11 poin utama lainnya yang tertuang dalam revisi UU BUMN, menyempurnakan total 12 poin perubahan secara keseluruhan:
1. Perubahan Nomenklatur: Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
2. Kepemilikan Saham Dwi Warna: Penegasan kepemilikan 1 persen saham Seri A Dwi Warna oleh negara pada BP BUMN.
3. Penataan Komposisi Saham: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan Induk Holding Investasi dan perusahaan Induk Operasional pada BPI Danantara.
4. Larangan Rangkap Jabatan: Pengaturan larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wamen pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan yang menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
6. Profesionalisme Komisaris Holding: Penataan posisi dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional yang akan diisi oleh kalangan profesional.
7. Kewenangan BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
8. Optimasi Peran BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan manajerial, komisaris, dan direksi.
10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, Holding Operasional, Holding Investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
11. Pengecualian Alat Fiskal: Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
12. Mekanisme Peralihan Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Baca Juga: Nihil Tanda Kehidupan, Tim SAR Kerahkan Crane Angkat Material Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo
Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik pengesahan UU BUMN ini. Dia berharap bahwa payung hukum baru tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga perusahaan negara dapat bekerja lebih profesional dan efektif.
Profesionalisme ini juga ditujukan kepada politisi yang kini menduduki jabatan komisaris.
Data dari Transparency International Indonesia (TII) mencatat, hingga akhir September 2025, sebanyak 165 dari 562 komisaris BUMN memiliki latar belakang politik, dengan 104 di antaranya adalah kader partai.
Langkah menuju tata kelola yang bersih juga didukung oleh Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyuarakan penghapusan bonus berbasis laba (tantiem) bagi petinggi BUMN yang perusahaannya merugi, dan menegaskan akan mengganti pejabat yang keberatan dengan kebijakan tersebut.
Dengan disahkannya UU BUMN ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mendorong BUMN menjadi entitas yang profesional dan akuntabel. ****
Editor : Dharaka R. Perdana