RADAR TULUNGAGUNG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan rincian harga asli elpiji 3 kilogram yang bersubsidi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen pada Selasa (30/9/2025), Menkeu Purbaya membeberkan bahwa harga keekonomian (asli) LPG 3 kg per tabung mencapai Rp42.750.
Namun, berkat subsidi dari pemerintah, harga jual kepada masyarakat dapat ditekan menjadi Rp12.750.
Hal ini berarti pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung untuk menjaga harga tetap terjangkau.
Angka yang dipaparkan oleh Menkeu tersebut sontak memicu tanggapan keras dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil secara implisit membantah data tersebut dan menuding Purbaya salah dalam membaca informasi. Bahlil bahkan menyindir bahwa Menkeu Purbaya (Purbaya) "mungkin salah baca data itu" dan "butuh penyesuaian," atau mungkin belum mendapatkan masukan yang baik dari Dirjennya atau timnya.
Bahlil juga menyinggung bahwa kementeriannya sedang mematangkan data subsidi, termasuk koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mengisyaratkan data Kemenkeu belum mencerminkan angka terkini.
Menanggapi tudingan Bahlil tersebut, Menkeu Purbaya memberikan respons yang santai namun diplomatis saat kunjungan kerja di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (3/10/2025).
Purbaya mengakui bahwa ia akan "mempelajari kembali" informasi yang ia dapatkan. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hitungan staf Kementerian Keuangan.
"Mungkin Pak Bahlil betul, tapi nanti kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angkanya dari hitungan staf saya, nanti kita lihat gimana salah pengertiannya," ujar Purbaya.
Purbaya tidak secara langsung membantah tuduhan salah data, melainkan mengarahkan perbedaan tersebut pada kemungkinan interpretasi atau metode perhitungan.
Ia menduga polemik ini mungkin disebabkan oleh perbedaan cara pandang data. "Saya salah data? Mungkin cara lihat datanya beda, kan hitung-hitungan kan kadang-kadang kalau dari praktik sama akuntan kan kadang-kadang beda," jelas Purbaya, menyiratkan adanya perbedaan sudut pandang antara praktisi dan akuntan dalam melihat angka.
Meskipun ada perbedaan pandangan, Purbaya meyakini bahwa pada akhirnya, "angkanya sama, uangnya itu-itu saja kan".
Purbaya juga menegaskan, jika ia "salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah," namun ia yakin besarannya akan tetap sama.
Menariknya, data yang diungkapkan oleh Menkeu Purbaya ini sebenarnya sejalan dengan angka yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati, pada awal tahun 2025.
Sri Mulyani juga pernah menegaskan bahwa harga eceran LPG 3 Kg adalah Rp12.750, sementara harga seharusnya adalah Rp42.750 per tabung.
Selain itu, Sri Mulyani juga membeberkan bahwa realisasi penyaluran dana subsidi LPG 3 Kg sepanjang tahun 2024 mencapai angka fantastis, yaitu Rp80,2 triliun.
Purbaya turut menegaskan bahwa pemberian subsidi dan kompensasi ini adalah bentuk keberpihakan fiskal pemerintah kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa subsidi dan kompensasi sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti fluktuasi Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), pelemahan nilai tukar rupiah, dan peningkatan konsumsi barang-barang bersubsidi.
Ke depan, Purbaya memperkirakan bahwa subsidi LPG 3 kilogram akan meningkat seiring dengan pola konsumsi masyarakat.
Di tengah polemik data teknis ini, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, angkat bicara. Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak terjebak dalam polemik teknis seperti harga LPG 3 kg dengan Bahlil.
Misbakhun mendesak Menkeu agar lebih fokus pada tugas utamanya, yakni memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN.
Misbakhun menyoroti "masalah klasik" yang selalu muncul pada subsidi energi, termasuk elpiji 3 kilogram, BBM, dan listrik, di mana realisasi pembayaran kerap terlambat. Keterlambatan pembayaran ini dinilai membebani arus kas dan berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Misbakhun, seorang legislator Partai Golkar dan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menegaskan bahwa tugas utama bendahara umum negara (Menkeu) adalah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Sebaliknya, Misbakhun menjelaskan bahwa aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi merupakan kewenangan kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial. "Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu," kata Misbakhun.
Ia memperingatkan bahwa pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian. Misbakhun meminta Menkeu Purbaya agar tidak memperpanjang polemik ini. ****
Editor : Dharaka R. Perdana