RADAR TULUNGAGUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas meminta Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
Terkait penetapan status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang beragendakan jawaban dan duplik Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025).
Kejagung menilai dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Nadiem untuk membatalkan status hukumnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek adalah tidak benar dan tidak berlandaskan hukum.
Dalam sidang eksepsi, Jaksa menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup.
Kejagung selaku termohon dan penyidik mengeklaim telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan mereka telah memperoleh 4 alat bukti untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Hal ini membantah keras klaim bahwa proses penetapan tersangka cacat formil atau tidak memiliki dasar yang kuat. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka Nadiem telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejaksaan Agung juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh kubu Nadiem merupakan cacat formil dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan untuk mengujinya.
Pihak Korps Adhyaksa menjelaskan bahwa pemeriksaan praperadilan di Pengadilan Negeri hanya bersifat pembuktian aspek formil, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2015.
Mengenai apakah benar sangkaan dan tuduhan kepada Nadiem Makarim tersebut, atau tidak, hal itu harus dibuktikan dalam putusan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa merinci bahwa empat alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Nadiem Anwar Makarim mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, hingga bukti elektronik.
Kejagung menyebutkan bahwa sebanyak 113 saksi telah diperiksa, termasuk Nadiem sendiri, yang pada saat itu diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Kejagung telah meminta pendapat dari berbagai ahli, termasuk ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa, hingga ahli hukum pidana.
Pihak penyidik juga mengklaim telah memiliki bukti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Hasil ekspose antara penyidik dan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut.
Adanya deklarasi kerugian keuangan negara dari BPKP ini dianggap cukup untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara dalam pemeriksaan praperadilan, minimal dengan dua alat bukti.
Kasus yang menjerat Nadiem ini adalah dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Dalam periode tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, yang menurut sumber, memiliki banyak kelemahan dan dinilai tidak efektif untuk sarana pembelajaran di daerah 3T karena belum memiliki akses internet yang memadai.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Jurist Tan, dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Baca Juga: Tegaskan Revolusi Kepemimpinan TNI, Presiden Prabowo: Prestasi Lebih Utama daripada Senioritas!
Menanggapi dalil dari kubu Nadiem yang mempersoalkan tidak diperkaya dalam kasus korupsi tersebut, Kejagung menegaskan bahwa ada atau tidaknya aliran dana kepada Nadiem Anwar Makarim bukanlah syarat mutlak untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.
Penyidik Jampidsus menilai dalil mengenai diperkaya atau tidaknya Nadiem tidak relevan dan tidak bisa diuji dalam sidang praperadilan, karena telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Kejagung juga menekankan bahwa untuk mengetahui niat jahat (mens rea) dari Nadiem Makarim, serta berapa jumlah kerugian keuangan negaranya dan cara perhitungannya, hal ini telah memasuki materi pokok perkara yang nantinya akan dibuktikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Dalam penetapan tersangka, yang terpenting adalah telah didapatkannya minimal dua alat bukti yang cukup, serta adanya unsur memperkaya diri, memperkaya orang lain atau korporasi, serta unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam tanggapannya, Kejagung juga menyindir pihak-pihak yang mengajukan amicus curiae atau Sahabat Pengadilan untuk permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi, mengajukan pendapat hukum ini.
Amicus curiae tersebut disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem pada Jumat (3/10/2025) untuk memberikan masukan kepada hakim perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
Namun, Kejagung menyinggung keras, dengan menyatakan bahwa jika mempertimbangkan nilai-nilai hidup di masyarakat, seharusnya 12 tokoh anti-korupsi tersebut memahami bahaya akibat korupsi di Indonesia.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus segera diberantas karena merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dengan seluruh uraian dan alat bukti yang dimiliki, Kejagung berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon praperadilan adalah tidak benar, dan oleh karena itu, Kejagung meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim.
Kejagung meminta agar hakim menerima eksepsi yang diajukan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dan mengabulkan seluruh keterangan dan jawaban dari termohon. ****
Editor : Dharaka R. Perdana