Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Klarifikasi dan Fakta Terbarunya Berdasarkan Golongan

Ilma Nurrahma • Selasa, 7 Oktober 2025 | 21:15 WIB

Fakta terkini soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Ini penjelasan resmi besaran dan klasifikasi gaji berdasarkan golongan I-IV.(UMSU.co.id)
Fakta terkini soal kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025. Ini penjelasan resmi besaran dan klasifikasi gaji berdasarkan golongan I-IV.(UMSU.co.id)

RADAR TULUNGAGUNG Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ramai dibicarakan di berbagai platform online.

Disebutkan bahwa akan ada penyesuaian besaran gaji berdasarkan golongan I hingga IV.

Dalam kabar tersebut, disebutkan bahwa terdapat rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan I sampai IV sebagaimana yang ditayangkan di laman Sahabat Pegadaian.

Baca Juga: Polemik Data Harga LPG 3 Kg Memanas, Menkeu Purbaya Respons Santai Tuduhan Salah Baca Data dari Menteri ESDM

Faktanya, hingga Oktober 2025, belum ada regulasi baru maupun pernyataan resmi dari Presiden RI, Kementerian Keuangan, maupun PT Taspen yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.

Artinya, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 sebagaimana kabar yang beredar.

Berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS yang masih berlaku hingga saat ini, berdasarkan golongan:

1. Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200.

Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300.

Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200.

Golongan Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700.

Baca Juga: Gaji Fantastis Rp 3,3 Juta per Bulan untuk Peserta Magang Pemerintah, Kuota 20 Ribu Fresh Graduate Dibuka Oktober 2025, Ini Jadwalnya

2. Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900.

Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800.

Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700.

Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800.

3. Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.800.

Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200.

Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100.

Golongan IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600.

Baca Juga: Tegaskan Revolusi Kepemimpinan TNI, Presiden Prabowo: Prestasi Lebih Utama daripada Senioritas!

4. Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000.

Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800.

Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900.

Golongan IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900.

Golongan IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu mengecek melalui kanal resmi seperti situs Kementerian Keuangan, BKN, atau PT Taspen untuk informasi terbaru mengenai hak-hak pensiunan PNS. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Pensiunan PNS #kenaikan gaji