Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Klaim Bukti Baru dari KPU, Pakar Telematika Desak Bareskrim Buka Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Iqbal Pangestu • Rabu, 8 Oktober 2025 | 20:45 WIB

Roy Suryo bersama timnya menyerahkan berkas permintaan pembukaan kembali kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kepada penyidik Bareskrim Polri.
Roy Suryo bersama timnya menyerahkan berkas permintaan pembukaan kembali kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kepada penyidik Bareskrim Polri.

RADAR TULUNGAGUNG - Kisruh mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas di tingkat nasional.

Setelah para pihak penuding, yang dipimpin pakar telematika Roy Suryo dan timnya, mengajukan permintaan resmi kepada penyidik Bareskrim Polri.

Mereka mendesak agar penyelidikan kasus ijazah ini dibuka kembali. Permintaan pembukaan kembali kasus ini diajukan oleh Roy Suryo cs setelah mereka menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah yang diambil oleh Roy Suryo ini dilakukan dengan mendatangi langsung Bareskrim Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Makna Silaturahmi Prabowo-Jokowi di Kertanegara: Arahan Penting Jaga Persatuan Bangsa

Kedatangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut bersama tim hukumnya. Mereka menyerahkan surat resmi kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang secara spesifik meminta penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dibuka kembali.

Menurut Roy Suryo, salinan ijazah yang mereka terima secara resmi dari KPU tersebut mirip dengan ijazah yang sebelumnya ia klaim 99,9 persen adalah palsu.

Tim hukum yang diketuai oleh Ahmad Khozinudin, yang mendampingi Roy Suryo, menilai bahwa laporan yang mereka serahkan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Khozinudin mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh penyelidik untuk menghentikan perkara melalui surat keputusan.

Baca Juga: Redam Panas Politik Usai Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Puan Maharani: Fokus Bangun Negeri, Pemilu Masih Jauh

Mengingat penyelidik dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyelidikan dalam bentuk surat keputusan seperti Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyelidikan kasus ini sejak 22 Mei 2025, setelah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim saat itu, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Hasil uji laboratorium forensik kala itu menunjukkan bahwa ijazah Jokowi asli, setelah dibandingkan dengan milik rekan seangkatan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Debat Panas dan Kritik Keras dari Relawan

Isu ijazah ini sempat memicu debat panas, salah satunya yang melibatkan Roy Suryo dengan Waketum Projo, Freddy Damanik. Di sisi lain, langkah Roy Suryo dan timnya menuai kritik keras dari kelompok relawan Jokowi.

Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mengkritik keras buku Jokowi White Paper yang merupakan karangan dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Menurut dia, pembahasan yang disajikan dalam buku tersebut didasarkan pada unsur kebencian.

Andi Azwan bahkan menyebut buku Jokowi White Paper sebagai "sampah" karena dianggap tidak memiliki data pembanding, tidak memiliki sudut komparatif, dan tidak didukung oleh metodologi.

Baca Juga: RESMI! Jokowi Diangkat Jadi Penasihat Global Bloomberg New Economy, Peran Vital Presiden ke-7 Indonesia di Peta Ekonomi Dunia

Ia menegaskan bahwa jika buku dibuat dengan unsur-unsur kebencian, maka buku itu bukanlah sebuah karya ilmiah.

Keresahan juga muncul di kalangan relawan di tingkat akar rumput (grassroot) lantaran belum adanya kejelasan hukum terhadap Roy Suryo.

Keresahan ini disampaikan langsung oleh Andi Azwan kepada Presiden Jokowi. Ia menyebut bahwa pekerjaan penanganan kasus ini terasa lambat, meskipun ia memahami bahwa penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati karena begitu banyaknya barang bukti (sekitar 500) dan saksi-saksi (lebih dari 100).

Relawan Joman mengimbau Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan kasus ini agar status hukum Roy Suryo cs menjadi jelas.

Mereka meyakini bahwa dengan adanya kejelasan status hukum, segala kegaduhan yang terjadi selama ini dapat diatasi.

Baca Juga: Satu-satunya Empu Keris di Tulungagung yang Mendunia, Langganan Menjadi Penjamas Keris Presiden Indonesia ke 7 Jokowi

Salinan Ijazah dari KPU Justru Dianggap Memperkuat Keaslian

Menanggapi klaim Roy Suryo yang memperoleh salinan ijazah dari KPU, Andi Azwan justru melihat fakta tersebut sebagai penguatan terhadap keaslian dokumen Jokowi.

Ia merasa geli dengan klaim Roy Suryo cs, karena menurutnya, tindakan memperoleh salinan ijazah dari KPU DKI Jakarta itu justru mengkonfirmasi bahwa ijazah tersebut memang ada.

Andi Azwan juga menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi memang diterbitkan oleh UGM dan dokumen tersebut asli, karena ada legalisir resminya.

Isu ijazah Jokowi ini terus bergulir, dengan Roy Suryo mengajukan permohonan agar kasus dibuka kembali pada 6 Oktober 2025, sementara sebelumnya Bareskrim telah menghentikan penyelidikan pada 22 Mei 2025.

Kini, bola panas polemik dugaan ijazah palsu ini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk memutuskan apakah bukti baru yang dibawa Roy Suryo cukup kuat untuk membuka kembali penyelidikan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#jokowi #roy suryo #bareskrim #ijazah palsu