Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Gaji Sesuai UMP, Tetap Dapat THR dan BPJS Meski Jam Kerja Fleksibel

Resma Putri Anggraini • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:55 WIB

 

Pemerintah resmi luncurkan skema PPPK Paruh Waktu 2025, beri kepastian status, gaji setara UMP, serta tunjangan THR dan BPJS. (desaproduktif)
Pemerintah resmi luncurkan skema PPPK Paruh Waktu 2025, beri kepastian status, gaji setara UMP, serta tunjangan THR dan BPJS. (desaproduktif)

RADAR TULUNGAGUNG – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) secara resmi telah meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu.

Skema ini ditetapkan sebagai solusi untuk menata tenaga non-ASN atau honorer yang hingga kini belum terserap sepenuhnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.

Dengan kepastian status ini, salah satu hal yang paling dinantikan oleh para eks tenaga honorer adalah rincian lengkap mengenai penghasilan dan tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penghasilan yang lebih layak.

Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum berhasil lolos.

Meskipun bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu tetap memberikan hak atas sejumlah fasilitas dan tunjangan.

Secara umum, PPPK Paruh Waktu berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan jaminan perlindungan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Namun, masyarakat dan calon PPPK Paruh Waktu masih menunggu regulasi resmi yang merinci seluruh komponen tunjangan PPPK Paruh Waktu secara komprehensif dari Kemenpan-RB.

Baca Juga: Selain Gaji, Simak Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja terbatas, disesuaikan dengan kebutuhan dan jam kerja instansi pemerintah. Mereka tetap memperoleh perlindungan hukum serta kepastian status.

Meskipun demikian, besaran dan jenis tunjangan PPPK Paruh Waktu lainnya, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat bergantung pada penyesuaian regulasi nasional, beban kerja, serta kebijakan dan kemampuan anggaran dari masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Status ini juga memberikan harapan, karena PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi penuh waktu jika memenuhi syarat dan menunjukkan kinerja yang unggul.

Dasar Hukum dan Jam Kerja Fleksibel

Skema PPPK Paruh Waktu ini didasarkan pada Keputusan Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2025. Penetapan skema ini merupakan upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, sekaligus menanggapi isu penghapusan tenaga honorer pada tahun 2025.

Dengan adanya skema ini, para tenaga honorer akan diberikan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Perbedaan jam kerja menjadi pembeda utama antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu. PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja yang mengikuti ketentuan ASN pada umumnya, yaitu rata-rata 40 jam per minggu.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari, atau dalam rentang 18 hingga 19 jam per minggu, meskipun sumber lain menyebutkan 20 jam per minggu, tergantung pada beban kerja dan anggaran yang dimiliki oleh instansi penempatan.

Ketentuan Gaji: Mengikuti UMP/UMK atau Upah Non-ASN Terakhir

Mengenai besaran gaji, PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan yang cukup jelas, yaitu diatur dalam diktum ke-19 Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Disebutkan secara eksplisit bahwa upah yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu harus paling sedikit setara dengan:

  1. Besaran upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN; atau
  2. Upah minimum yang berlaku di wilayah penempatan, baik itu Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebagai gambaran konkret, gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Jawa Tengah diprediksi berkisar antara Rp2,1 juta hingga lebih dari Rp3,4 juta per bulan.

Ini dikarenakan UMP Jawa Tengah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan. Namun, di daerah dengan UMK yang lebih tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan.

Baca Juga: Tak Dapat Tunjangan, Tenaga Pendidik di Bawah Naungan Kemenag Kabupaten Blitar Perlu Perhatian Lebih

Contohnya, UMK Kota Semarang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,45 juta, sehingga pegawai PPPK Paruh Waktu di Semarang berpotensi menerima gaji minimal setara dengan angka tersebut.

Variasi ini menunjukkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sangat tergantung pada lokasi penempatan dan kebijakan instansi.

Rincian Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima

Meskipun bekerja paruh waktu, pegawai ini tetap memiliki hak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas sebagaimana ASN reguler, namun disesuaikan dengan sistem penyesuaian berdasarkan beban kerja.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing. Tunjangan-tunjangan yang umumnya diperoleh meliputi:

Baca Juga: BKPSDM Tulungagung Kebut Pemberkasan PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Tak Terpengaruh

1. Tunjangan Hari Raya (THR): Sama seperti ASN dan pegawai tetap lainnya, PPPK Paruh Waktu berhak menerima THR, yang akan dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.

2. Tunjangan Perlindungan Sosial: Ini mencakup perlindungan sosial dasar dalam bentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

3. Tunjangan Pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jenis pekerjaan serta tanggung jawab spesifik yang diemban oleh pegawai tersebut.

4. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas, pegawai juga berhak atas dukungan untuk transportasi dan fasilitas kerja guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

Meski daftar tunjangan dasar sudah ada, belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB yang merinci secara rinci seluruh tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Oleh karena itu, tunjangan lain seperti tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan tambahan akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Proses Administrasi Berjalan

Seiring dengan penetapan skema ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah memproses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025. Sesuai jadwal, penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2025 berlangsung dari tanggal 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Keberhasilan pengangkatan resmi ini memberikan kepastian status bagi banyak tenaga honorer non-ASN, yang kini menantikan rincian lebih lanjut mengenai masa kerja, kewajiban, dan tentu saja, realisasi gaji serta tunjangan yang layak mereka terima. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#tunjangan #PPPK Paruh Waktu #asn #Penghasilan