RADAR TULUNGAGUNG – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang sangat tegas terkait upaya bersih-bersih di internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebanyak 26 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pajak telah diberhentikan secara tidak hormat setelah kedapatan melakukan pelanggaran berat yang berkaitan dengan integritas.
Menurut Purbaya, mayoritas pegawai yang dipecat tersebut terbukti menerima uang di luar kewenangan resmi mereka, sebuah tindakan yang oleh sang menteri dinilai sudah mencapai titik di mana "nggak bisa diampuni lagi!".
Langkah pemecatan masif yang dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri Keuangan Purbaya.
Purbaya menyatakan bahwa kebijakan tegas ini adalah bagian integral dari upaya Kemenkeu untuk memurnikan DJP dari tindakan-tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum pegawainya sendiri.
Purbaya menekankan pentingnya membersihkan institusi tersebut untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).
Menyikapi temuan pelanggaran berat, Menkeu Purbaya mengirimkan pesan yang sangat jelas dan keras kepada seluruh jajaran di DJP, termasuk mereka yang bertugas di daerah seperti Tulungagung.
Purbaya mengingatkan bahwa era bermain-main dalam tugas sudah berakhir: "Message-nya adalah ke teman-teman Pajak yang lain, sekarang bukan saatnya main-main lagi!".
Sanksi tegas berupa pemecatan telah diberikan kepada mereka yang menerima uang, sebuah "dosa" yang, menurut Purbaya, tidak bisa ditoleransi.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang mulai menjabat sejak akhir Mei 2025, telah menjadi tokoh kunci dalam operasi pembersihan internal ini.
Bimo mengungkapkan bahwa selama masa kepemimpinannya, ia telah memecat 26 pegawai DJP. Jumlah ini bahkan terus bertambah.
"Dapat kami laporkan, kami dengan sangat menyesal sudah memecat 26 karyawan," ujar Bimo, menambahkan bahwa pada hari pengumuman itu, ada tambahan 13 pegawai lagi yang sedang dalam proses pemberhentian di mejanya.
Pengumuman mengenai angka pemecatan ini disampaikan Bimo dalam Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10).
Langkah bersih-bersih ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi merupakan bagian dari prioritas DJP untuk terus membenahi diri dan menjaga kepercayaan wajib pajak. Bimo menegaskan bahwa integritas adalah harga mati, dan fraud tidak akan diampuni.
"Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan oleh anggota kami, akan saya pecat," tegas Bimo. Ia menambahkan bahwa pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi.
Keputusan Menkeu Purbaya dan Dirjen Bimo untuk bertindak keras ini didasari oleh kesadaran bahwa kepercayaan publik adalah fondasi utama keberhasilan sistem perpajakan.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa tanpa kepercayaan, kepatuhan pajak secara sukarela akan sulit terbentuk.
Jika hal ini terjadi, negara berpotensi mengalami penurunan efektivitas dalam mengumpulkan penerimaan. Oleh karena itu, DJP bertekad untuk menjadi institusi yang lebih profesional dan humanis.
Untuk memastikan proses pembersihan berjalan efektif dan transparan, Dirjen Bimo membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai pelanggaran pegawai. Ia secara khusus menyebutkan bahwa handphone-nya terbuka untuk whistle blower dari masyarakat.
"Handphone saya terbuka untuk whistle blower dari Bapak, Ibu dan saya jamin keamanannya," ucap Bimo.
Pentingnya menjaga integritas ini semakin ditekankan mengingat DJP terus berbenah. Dirjen Bimo menyatakan, "Saya sebagai pimpinan yang menginjak bulan keempat di Direktorat Jenderal Pajak ingin menegaskan bahwa kami terus berbenah, terus membenahi diri, terus membersihkan institusi kami".
Selain fokus pada integritas, Menkeu Purbaya juga menyoroti upaya perbaikan sistem administrasi perpajakan canggih milik negara, yang dikenal sebagai coretax. Purbaya optimis bahwa perbaikan sistem coretax akan segera rampung.
Purbaya menyebutkan bahwa perbaikan tersebut diklaim akan selesai pada bulan Oktober 2025. Purbaya bahkan mengirim ahli untuk mempercepat penyelesaian sistem tersebut.
Ia mengklarifikasi bahwa ahli teknologi informasi (IT) yang diturunkan bukan berasal dari luar negeri, melainkan ahli yang berasal dari luar Kementerian Keuangan, yang dianggap sangat kompeten.
"Coretax mungkin satu bulan selesai. Yang orang bilang enggak mungkin, saya kirim ahli. Ahlinya tuh bukan dari luar negeri, luar itu ahli luar (Kementerian) Keuangan. Orangnya jago, dia bilang bisa satu bulan ini," jelas Purbaya dengan nada optimis.
Saat ini, tinggal menyisakan kurang lebih dua minggu lagi dari bulan Oktober 2025. Purbaya berharap sistem coretax dapat berjalan sesuai jadwal, meskipun ia memberikan sedikit toleransi jika terjadi keterlambatan.
Secara keseluruhan, pesan utama yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sangat tegas: tindakan koruptif dan pelanggaran integritas, terutama yang berkaitan dengan penerimaan uang di luar wewenang, akan direspons dengan sanksi terberat, yaitu pemecatan secara tidak hormat.
Komitmen ini bertujuan untuk memastikan DJP menjadi institusi yang bersih, profesional, dan layak mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari wajib pajak di seluruh Indonesia.
Ini adalah pesan krusial bagi seluruh PNS pajak, termasuk di Tulungagung, bahwa pengawasan internal dan eksternal kini semakin ketat, sejalan dengan instruksi keras dari Menkeu Purbaya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana