RADAR TULUNGAGUNG - Pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa Tunjangan Profeai Guru atau TPG Triwulan 4 tahun 2025.
Akan mulai dicairkan pada bulan November bagi guru ASN daerah (ASND) maupun guru non‑ASN yang memenuhi syarat.
Mekanisme baru memudahkan proses pencairan langsung ke rekening masing‑masing guru agar lebih cepat dan tepat sasaran.
Baca Juga: Kejar Target Pembayaran TPG Guru Madrasah, Ini yang Dilakukan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag
Namun, di tengah adanya kepastian untuk triwulan IV, masih banyak guru yang belum menerima TPG Triwulan III.
Beberapa faktor teknis menjadi penyebab keterlambatan tersebut, antara lain:
Validasi data dan status Info GTK belum valid persyaratan penting agar guru bisa masuk dalam daftar penerima tunjangan.
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit atau terlambat diterbitkan bila SKTP baru valid di akhir semester, pembayaran TPG bisa ditunda ke periode berikutnya.
Sinkronisasi data Dapodik / sistem kepegawaian daerah belum selesai data base yang belum sesuai bisa menghambat proses transfer dana.
Baca Juga: Selain Gaji, Simak Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa jumlah TPG yang belum cair tidak akan dikurangi, hanya waktu pencairannya yang tertunda.
Dirjen GTKPG menyebutkan bahwa guru yang valid di sistem tetap akan menerima haknya meski terlambat.
Bagi guru yang belum memperoleh TPG Triwulan III, ada langkah yang bisa dilakukan agar haknya tidak hilang:
1. Cek status validasi di Info GTK dan pastikan tidak ada kode kesalahan kevalidan.
2. Pastikan SKTP sudah berlaku dan data dalam SKTP sesuai kondisi sebenarnya.
3. Periksa data kepegawaian, NIP, status ASN/Non-ASN, dan kecocokan data di sistem instansi daerah.
4. Hubungi operator sekolah atau instansi pendidikan setempat untuk memastikan data telah diperbaharui di tingkat daerah.
Untuk guru yang sudah memenuhi semua ketentuan dan validasi, diharapkan pencairan TPG triwulan III akan segera berlangsung bertahap pada Oktober hingga awal November, sesuai proses administrasi.
Editor : Dharaka R. Perdana