Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Besok Kemenkeu Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Senilai Rp7 Triliun, Imbal Hasil hingga 6,87 Persen

Dharaka R. Perdana • Selasa, 14 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Kemenkeu bakal melelang SBSN senilai Rp7 triliun.
Kemenkeu bakal melelang SBSN senilai Rp7 triliun.

RADAR TULUNGAGUNG – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) bakal menggelar lelang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau Sukuk Negara pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaan kali ini, pemerintah menargetkan indikatif sebesar Rp7 triliun, dengan batas maksimal yang bisa dimenangkan mencapai 200 persen dari target tersebut.

Baca Juga: Gubernur Se-Indonesia Geruduk Kemenkeu, Tolak Keras Pemangkasan Dana Transfer Daerah yang Ancam Pembangunan Infrastruktur

Berdasarkan informasi resmi dari DJPPR, terdapat delapan seri SBSN yang akan dilelang. Yakni SPNS10112025 (reopening), SPNS06042026 (reopening), SPNS13072026 (new issuance), PBS003 (reopening), PBS030 (reopening), PBS034 (reopening), PBS039 (reopening), dan PBS038 (reopening).

Dari delapan seri tersebut, pemerintah menawarkan imbal hasil di kisaran 5,87 hingga 6,87 persen. Seri PBS038 menjadi yang tertinggi, dengan kupon 6,87 persen dan tenor hingga 15 Desember 2049.

Baca Juga: Baru Sebulan Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Kaget Disebut Jadi Idola hingga Digadang-gadang Cawapres 2029

Sementara seri PBS030 menjadi yang terendah, dengan imbal hasil 5,87 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2028.

Sedangkan untuk seri SPNS, pemerintah menawarkan imbal hasil berbasis diskonto. Adapun tanggal penyelesaian (settlement) lelang ini jatuh pada 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil dan Adaptif, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Dalam pengumuman DJPPR disebutkan, underlying asset untuk seri SPNS bersumber dari barang milik negara (BMN) yang sudah disetujui DPR RI, sedangkan seri PBS menggunakan proyek-proyek dalam APBN 2025 sebagai dasar penerbitannya.

Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini akan dilaksanakan melalui sistem pelelangan Bank Indonesia (BI) secara terbuka dengan metode harga beragam.

Baca Juga: OJK Kediri Perkuat Sinergi dengan Media untuk Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan di Jawa Timur

Investor, baik individu maupun institusi, bisa ikut dalam lelang ini dengan menyampaikan penawaran melalui dealer utama yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu.

Beberapa di antaranya yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Bank Indonesia, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Melalui lelang ini, pemerintah berharap minat masyarakat terhadap investasi syariah semakin meningkat.

Selain memberikan pilihan investasi yang aman, Sukuk Negara juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Editor : Dharaka R. Perdana
#surat berharga syariah negara #kemenkeu #sukuk negara #lelang SBSN