RADAR TULUNGAGUNG-Kabar baik datang bagi para pekerja formal bergaji rendah.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada akhir Oktober 2025.
Hal ini sebagai bagian dari program perlindungan sosial tahun ini.
Baca Juga: Lolos Verifikasi Tapi BSU Belum Masuk Rekening? Cek Syarat Lengkapnya
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan kriteria tertentu yang terdampak secara ekonomi, khususnya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan ketidakpastian ekonomi global.
Syarat Penerima BSU 2025:
Berdasarkan informasi dari Kemnaker, berikut syarat penerima BSU tahun 2025:
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2025
• Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
• Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
• Bekerja di sektor formal, baik swasta maupun BUMN
Baca Juga: TPG Triwulan 4 Siap Cair Mulai November 2025, Begini Cara Mengeceknya
Jadwal Pencairan:
Menurut Kemnaker, penyaluran BSU 2025 akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Oktober hingga awal Desember 2025.
Tahap pertama ditargetkan cair pada 28 Oktober 2025 melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
cairBaca Juga: Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Cair November 2025, ASN Daerah dan Non-ASN Mendapat Kepastian
Cara Cek Penerima BSU:
Masyarakat dapat memeriksa status penerima BSU dengan langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: [https://bsu.kemnaker.go.id]
2. Login atau buat akun jika belum memiliki.
3. Lengkapi profil dan unggah data yang diminta.
4. Setelah login, sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima atau bukan.
Penerima juga akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS dari Kemnaker jika lolos verifikasi.
Editor : Dharaka R. Perdana