Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Perpres 79/2025 Disorot: Gaji ASN Naik, Pensiunan Masih Menunggu Aturan Baru

Shofia Indana Zulfa • Jumat, 17 Oktober 2025 | 02:12 WIB
Kenaikan gaji ASN aktif resmi diatur lewat Perpres 79/2025. Namun, nasib kenaikan gaji pensiunan PNS masih menunggu kepastian. (jawapos.com)
Kenaikan gaji ASN aktif resmi diatur lewat Perpres 79/2025. Namun, nasib kenaikan gaji pensiunan PNS masih menunggu kepastian. (jawapos.com)

RADAR TULUNGAGUNG - Isu terkait penyesuaian penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para purnabakti kembali mencuat ke permukaan.

Hal ini terjadi seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2025 ini secara spesifik berisikan pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Salah satu poin penting di dalamnya secara tegas membahas rencana kenaikan gaji bagi ASN aktif, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Kebijakan ini tentu menjadi angin segar dan harapan besar bagi jutaan ASN aktif di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Klarifikasi dan Fakta Terbarunya Berdasarkan Golongan

Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan abdi negara.

Rencana kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut menyebutkan, "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara".

Meskipun regulasi ini telah memberikan kepastian kenaikan bagi PNS aktif, implementasi kenaikan gaji ini direncanakan bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Secara umum, penyesuaian gaji ASN aktif ini rata-rata berada pada kisaran 5 persen hingga 8 persen, meskipun persentase pasti kenaikan tahun ini belum diketahui secara menyeluruh.

Namun, media telah melaporkan rincian kenaikan yang tidak seragam: Golongan I dan II direncanakan naik sebesar 8 persen, Golongan III sebesar 10 persen, dan Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12 persen.

Kabar gembira ini bagi ASN aktif mulai berlaku efektif pada bulan Oktober 2025.

Meski berlaku efektif pada Oktober, pencairan gaji baru tersebut akan dilakukan pada bulan November 2025 secara rapel untuk dua bulan sekaligus, yaitu Oktober dan November.

Sementara itu, struktur gaji pokok bagi ASN aktif saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yakni Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan, diketahui masih mengevaluasi kemampuan fiskal negara sebelum menetapkan besaran pasti kenaikan gaji untuk tahun 2025.

Harapan Pensiunan Masih Menggantung

Meskipun kenaikan gaji bagi ASN aktif sudah diatur dalam Perpres 79/2025, kepastian serupa bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi tanda tanya.

Secara tradisional, kenaikan gaji PNS aktif seringkali dibarengi dengan kenaikan gaji pensiunan PNS, sehingga kebijakan Perpres 79/2025 ini memunculkan harapan bagi para pensiunan.

Namun, kenaikan gaji ASN aktif tidak secara otomatis diikuti dengan kenaikan gaji pensiunan PNS, karena penyesuaian gaji pensiunan harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.

Baca Juga: 26 PNS Pajak Dipecat Karena Terima Uang Haram, Menkeu Purbaya: Nggak Bisa Diampuni Lagi

Hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada regulasi baru yang secara resmi menetapkan kenaikan gaji pensiunan.

PT Taspen bahkan menyatakan belum menerima edaran resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pensiun.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2025 ini masih bersifat wacana dan belum memiliki dasar hukum baru.

Besaran Gaji Pensiunan yang Berlaku Saat Ini

Besaran gaji pensiun dan penerima pensiun saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para purnatugas.

Pembayaran kenaikan gaji 12 persen ini, termasuk rapel untuk bulan Januari dan Februari 2024, telah direalisasikan sepenuhnya pada Maret 2024.

Adapun rincian pensiun pokok PNS yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, adalah sebagai berikut:

1. PNS Golongan I: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.014.900.

Setelah kenaikan 12 persen di 2024, Golongan Ia hingga Id berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

2. PNS Golongan II: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.865.000.

Setelah kenaikan 12 persen di 2024, Golongan IIa hingga IId berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

3. PNS Golongan III: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

4. PNS Golongan IV: antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900.

Meskipun besaran ini telah ditingkatkan pada awal tahun 2024, kekhawatiran pensiunan mengenai hak mereka masih diperuncing oleh ketidakpastian regulasi lanjutan.

Catatan Kritis dan Tantangan Kebijakan

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang telah ditetapkan sebelumnya merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi atas dedikasi para abdi negara.

Langkah penyesuaian gaji ini juga memiliki tujuan untuk membantu peningkatan daya beli pensiunan dalam menghadapi tantangan ekonomi dan inflasi.

Baca Juga: Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Cair November 2025, ASN Daerah dan Non-ASN Mendapat Kepastian

Namun, apabila pemerintah berencana menaikkan gaji pensiunan lagi seiring dengan kenaikan gaji ASN aktif melalui Perpres 79/2025, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar, yaitu menyeimbangkan antara kesejahteraan pensiunan dan kemampuan fiskal negara.

Proses legislasi dan persetujuan anggaran dapat menjadi hambatan.

Dibutuhkan aturan tambahan yang terpisah agar kenaikan gaji aktif juga dapat mencakup pensiunan.

Penyesuaian gaji secara umum harus mempertimbangkan beban keuangan negara dan keberlanjutan dana pensiun.

Walaupun sempat dilaporkan media bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen akan mulai dicairkan pada November 2025, yang berlaku surut sejak Oktober, kabar ini belum didukung oleh pengesahan resmi.

Oleh karena itu, hingga saat ini, belum dapat dipastikan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik lagi di tahun 2025.

Masyarakat dan pensiunan disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi dari sumber resmi seperti Taspen atau publikasi pemerintah pusat.

Kebijakan kenaikan gaji ASN aktif memang telah disahkan melalui Perpres 79/2025, tetapi kepastian nasib gaji pensiunan masih harus menunggu Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#kebijakan pemerintah #gaji pns #menkeu #kenaikan gaji #Prabowo Subianto #pensiunan #pns #asn