Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terlibat Aktivitas Judi Online, 23.929 Rekening Bank Diblokir Kemenkomdigi dan OJK

Dharaka R. Perdana • Jumat, 17 Oktober 2025 | 06:18 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (KOMDIGI)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (KOMDIGI)

RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi.

Baca Juga: Terlibat Judol, 49 Rekening Warga Tulungagung Penerima Bansos PKH dan BPNT Dihentikan

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Dormant Efektif Tekan Judol hingga 70 Persen

Upaya ini merupakan bentuk langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Meutya juga meminta masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

Baca Juga: Sidang Perdana PW, Selebgram Terjerat Judol, Kuasa Hukum: Pemerintah Lemah Tutup Akses Judol

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambah Meutya.

Kemkomdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. ****

 
Editor : Dharaka R. Perdana
#pemblokiran #rekening bank #kemenkomdigi