RADAR TULUNGAGUNG - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 kembali mencuat dan ramai diperbincangkan.
Banyak pensiunan berharap ada perubahan nominal di akhir tahun, apalagi setelah muncul Perpres baru dari pemerintah.
Tapi ternyata, hingga kini PT Taspen belum menerima arahan resmi apa pun soal kenaikan tersebut.
Baca Juga: Perpres 79/2025 Disorot: Gaji ASN Naik, Pensiunan Masih Menunggu Aturan Baru
Hal ini dikonfirmasi oleh perwakilan PT Taspen yang menyebut bahwa hingga pertengahan Oktober 2025, pembayaran pensiun masih berjalan normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Aturan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Dasar hukum yang digunakan dalam proses pembayaran pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa besaran pensiun pokok dan penyesuaiannya telah ditetapkan secara resmi, dan belum ada regulasi baru yang menggantikannya hingga hari ini.
Maka dari itu, pembayaran pensiun bulan Oktober 2025 masih menggunakan formula lama, tanpa adanya perubahan nominal.
Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2025? Ini Klarifikasi dan Fakta Terbarunya Berdasarkan Golongan
Perpres 79 Tahun 2025 Bukan untuk Pensiunan
Menambah kebingungan publik, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 membuat sebagian masyarakat mengira akan ada kenaikan gaji juga untuk pensiunan.
Namun ternyata, isi dari Perpres tersebut hanya mencakup penyesuaian gaji untuk ASN aktif, TNI, Polri, dan pejabat negara, bukan untuk pensiunan PNS.
Hal ini sekaligus menepis rumor yang sempat beredar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiun di akhir tahun 2025, karena hingga saat ini tidak ada dasar hukum yang mendukung wacana tersebut.
Dari penelusuran hingga saat ini, belum ada dokumen resmi, surat edaran, atau peraturan pemerintah baru yang mengatur soal kenaikan gaji pensiunan PNS untuk tahun 2025.
Baik PT Taspen maupun instansi terkait masih menjalankan pembayaran berdasarkan regulasi yang berlaku sebelumnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana