RADAR TULUNGAGUNG – Tarif dasar listrik untuk periode Senin, 20 Oktober hingga Minggu, 26 Oktober 2025 dipastikan tetap sama seperti keputusan awal Oktober lalu.
Artinya, tidak ada perubahan harga listrik baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun subsidi selama triwulan Oktober–Desember 2025.
Penyesuaian tarif dasar listrik PLN dilakukan setiap tiga bulan sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tariff Adjustment.
Baca Juga: Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun Tidak Ada Kenaikan, Begini Pernyataan Plt Dirjen Ketenagalistrikan
Dasar perhitungan tarif mencakup empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan kondisi ekonomi yang relatif stabil pada kuartal IV 2025, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN pada periode ini.
Golongan Pelanggan yang Tetap Menikmati Subsidi
Sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan harga listrik yang sama. Golongan ini mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM.
PT PLN (Persero) memastikan pasokan energi untuk kelompok ini tetap aman dan terjangkau. Berikut rinciannya:
Rincian Tarif Dasar Listrik Oktober 2025
1. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga Desember 2025, Ini Daftar Lengkap per kWh Terbaru untuk Semua Golongan
2. Tarif Listrik Nonsubsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Baca Juga: Warga Tiga Kecamatan di Selatan Tulungagung Kembali Datangi Dewan, Suarakan Pengadaan Listrik dan Perbaikan Jalan
4. Tarif Listrik Keperluan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Kementerian ESDM menegaskan bahwa stabilitas tarif dasar listrik menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan tidak adanya kenaikan harga hingga Desember 2025, masyarakat diharapkan tetap bisa menikmati pasokan listrik yang andal dan terjangkau. ****
Editor : Dharaka R. Perdana