RADAR TULUNGAGUNG- Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional (HSN).
Peringatan Hari Santri Nasional ini ditetapkan sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan negara terhadap kontribusi besar para santri dan pesantren dalam kancah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Penetapan Hari Santri secara resmi dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015, yang ditandatangani pada tanggal 15 Oktober 2015.
Pemilihan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional bukanlah kebetulan, melainkan merujuk pada peristiwa bersejarah yang dikenal sebagai Resolusi Jihad.
Peristiwa heroik ini terjadi pada 22 Oktober 1945 di Surabaya. Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama (NU), menjadi titik balik yang menggerakkan umat Islam, khususnya para santri.
Yakni untuk angkat senjata mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan dari ancaman penjajah Belanda yang ingin kembali berkuasa.
Peringatan Hari Santri Nasional ini bertujuan untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan semangat perjuangan para ulama dan santri terdahulu.
Melalui momentum ini, pemerintah berharap generasi muda dapat meneladani jiwa juang mereka, serta memperkuat semangat nasionalisme dan karakter cinta tanah air.
Peran santri pada masa perjuangan telah membuktikan bahwa nilai keislaman dapat berjalan seiring dengan semangat nasionalisme.
Baca Juga: Peringatan Hari Santri Nasional, Wapres Gibran Dorong Pesantren Kuasai AI dan Teknologi
Ide penetapan Hari Santri Nasional (HSN) berawal dari aspirasi masyarakat pesantren. Gagasan ini pertama kali disampaikan kepada Joko Widodo saat beliau masih menjadi calon presiden.
Pada 27 Juni 2014, ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Malang, Jawa Timur, mengusulkan agar tanggal 1 Muharram yang disesuaikan dengan kalender Islam dijadikan Hari Santri.
KH Thariq Darwis, pengasuh Ponpes Babussalam, adalah sosok yang pertama kali mengajukan ide resmi ini kepada Jokowi. Jokowi saat itu menyambut baik dan bahkan menandatangani komitmen untuk memperjuangkannya.
Namun, dalam perkembangannya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian mengusulkan tanggal yang berbeda, yaitu 22 Oktober.
PBNU menegaskan bahwa 22 Oktober memiliki makna historis yang jauh lebih kuat karena secara langsung berkaitan dengan Resolusi Jihad.
Tanggal 22 Oktober 1945 dipilih karena menjadi momen bersejarah lahirnya fatwa jihad yang dicetuskan oleh KH Hasyim Asy’ari di Surabaya, setelah rapat para kiai yang berlangsung pada 21-22 Oktober 1945.
Resolusi Jihad menegaskan bahwa berjuang melawan penjajah adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Fatwa ini bersifat religius, politis, dan strategis.
Isi resolusi tersebut menyerukan kewajiban bagi umat Islam untuk membela tanah air dari ancaman penjajah.
Seruan ini berhasil memobilisasi massa santri dan masyarakat umum, yang kemudian menjadi pemicu utama perlawanan rakyat yang berpuncak pada Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya—yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Resolusi Jihad ini lahir sebagai respons terhadap kedatangan kembali pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang menjalankan kejahatan dan kekejaman, dengan maksud melanggar kedaulatan Republik Indonesia dan agama, serta ingin kembali menjajah.
Dalam fatwa Resolusi Jihad, salah satu keputusan penting adalah memohon kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menentukan sikap nyata terhadap usaha yang membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara, terutama dari pihak Belanda.
Selain itu, resolusi tersebut memerintahkan melanjutkan perjuangan yang bersifat "sabilillah" demi tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Baca Juga: Meneladani Keteguhan Salafiyah: Biografi Singkat KH Anwar Manshur, Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri
Akhirnya, Keppres Nomor 22 Tahun 2015 ditetapkan, dengan didasarkan pada tiga pertimbangan utama:
- Peran besar ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
- Pentingnya mengenang dan melanjutkan kontribusi mereka dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Tanggal 22 Oktober sebagai momentum Resolusi Jihad yang bersejarah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag periode 2014-2020, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa tujuan utama Hari Santri adalah agar masyarakat lebih menyadari kontribusi santri dan pesantren dalam pembangunan bangsa, baik di bidang pendidikan maupun kegiatan sosial.
Presiden Jokowi saat itu berharap peringatan ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi menjadi momentum untuk meneguhkan peran santri dalam membangun peradaban bangsa yang berlandaskan nilai moderasi beragama, toleransi, dan perdamaian.
Santri modern diharapkan mampu melanjutkan perjuangan para pendahulu dengan cara yang relevan di era digital.
Kini, santri tidak hanya dipandang sebagai tempat belajar agama, melainkan juga menjadi benteng moral dan ideologis bangsa.
Peringatan ini merupakan simbol pengakuan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.
Untuk tahun 2025, tema Hari Santri adalah "Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia". Tema ini menegaskan kembali peran santri sebagai penjaga kemerdekaan sekaligus kontributor aktif dalam membangun peradaban global melalui nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Logo Hari Santri 2025 yang berbentuk "Pita Cakrawala" memiliki makna mendalam. Logo ini terdiri dari enam pita warna-warni yang melambangkan kekuatan utama santri, meliputi: iman (hijau), kreativitas (oranye), ilmu (biru), perjuangan (magenta), akhlak (kuning), dan kesatuan (ungu).
Gerakan pita ini mencerminkan perjalanan hidup dan keberagaman, sementara titik temu di tengah menggambarkan dialog global dan harmoni antarbudaya.
Dengan sejarah Resolusi Jihad sebagai landasan, Hari Santri Nasional adalah pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari darah dan semangat jihad para santri dan ulama.
Peringatan ini mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat di Tulungagung dan sekitarnya, untuk terus meneladani semangat patriotisme yang ditanamkan sejak 22 Oktober 1945. ****
Editor : Dharaka R. Perdana