RADAR TULUNGAGUNG - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengambil langkah serius terkait polemik yang melibatkan merek air minum kemasan terkemuka, Aqua.
Kasus dugaan bahwa air minum kemasan produksi PT Tirta Investama tidak berasal dari sumber mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan, kini mencuri perhatian publik. Isu ini bahkan telah berkembang menjadi sorotan nasional.
Menanggapi laporan publik dan temuan di lapangan, BPKN RI menyatakan siap memanggil jajaran manajemen PT Tirta Investama.
Termasuk di dalamnya, Direktur Utama perusahaan akan dimintai klarifikasi resmi.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan langkah tegas yang harus diambil.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua,” ujar Mufti Mubarok.
Tidak hanya melakukan pemanggilan, BPKN juga berencana mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik.
Tujuan dari pengiriman tim ini adalah untuk memverifikasi kebenaran informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber air tersebut.
Dugaan mengenai penggunaan sumber air yang berbeda dari klaim iklan ini mencuat ke publik setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), di salah satu pabrik Aqua di Subang.
Hasil sidak tersebut dilaporkan menunjukkan adanya penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi air minum kemasan.
Padahal, selama ini merek Aqua dikenal luas di berbagai iklan televisi dan media digital dengan slogan yang mengasosiasikan produknya sebagai “Air pegunungan yang murni dan alami”.
Slogan tersebut memberikan kesan kepada konsumen bahwa air yang dikonsumsi berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan oleh Dedi Mulyadi tersebut memicu pertanyaan besar di kalangan publik mengenai kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air yang sebenarnya digunakan oleh PT Tirta Investama.
Dalam rekaman video sidak yang menjadi viral, perwakilan perusahaan sempat menyebutkan bahwa mereka mengambil air dari bawah tanah.
Dedi Mulyadi mengungkapkan keterkejutannya, menyatakan, "Saya kira itu air permukaan, air sungai atau air dari mata air. Ternyata bukan dari mata air, tapi dari sumur pompa dalam, berarti airnya dibor,".
Ia juga sempat menyoal potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proses pengambilan air dengan cara pengeboran tersebut.
Mufti Mubarok menekankan bahwa BPKN telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik terkait isu ini.
BPKN RI memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar untuk memastikan bahwa konsumen tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
Mufti menyatakan bahwa jika klaim yang ditampilkan dalam iklan terbukti berbeda dengan fakta sebenarnya di lokasi produksi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dalam beriklan.
Konsumen Indonesia, menurut Mufti, memiliki hak penuh untuk mengetahui asal-usul bahan baku dari produk yang mereka konsumsi.
Oleh karena itu, BPKN akan menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas BPKN ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Selain melakukan pemanggilan dan investigasi, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian.
Koordinasi ini bertujuan untuk memeriksa izin sumber air yang digunakan oleh perusahaan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu air minum dalam kemasan (AMDK).
Mufti Mubarok juga menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh BPKN ini bukan bertujuan untuk merusak reputasi perusahaan mana pun.
Sebaliknya, upaya ini murni dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasar dan untuk menjamin perlindungan konsumen nasional.
Ia mengajak semua pelaku usaha untuk memiliki komitmen kuat dalam menjaga kejujuran, baik dalam promosi maupun pelabelan produk mereka. "Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” tegas Mufti.
Di sisi lain, PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua, telah memberikan tanggapan resmi terkait isu ini melalui laman resminya untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
PT Tirta Investama membantah keras dugaan bahwa mereka menggunakan air dari sumur bor biasa.
Sebaliknya, mereka menyatakan bahwa Aqua menggunakan air yang berasal dari akuifer dalam yang merupakan bagian integral dari sistem hidrogeologi pegunungan.
Perusahaan menjelaskan bahwa air ini terlindungi secara alami. Lebih lanjut, mereka mengklaim bahwa air tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat serta kajian ilmiah yang mendalam oleh para ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Bahkan, disebutkan bahwa sebagian titik sumber air mereka bersifat self-flowing atau mengalir secara alami.
Sebagai pelopor air minum dalam kemasan di Indonesia, Aqua berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan kemurnian air yang disajikan kepada masyarakat.
Mereka berjanji akan terus menjaga komitmennya dalam menyediakan air minum berkualitas tinggi, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan membangun hubungan yang transparan dengan masyarakat.
Meskipun terdapat klarifikasi dari pihak produsen, BPKN tetap mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cermat dan teliti dalam memilih air minum kemasan.
Masyarakat diminta untuk senantiasa membaca label sumber air yang tertera pada kemasan produk. ****
Editor : Dharaka R. Perdana