RADAR TULUNGAGUNG – Masyarakat, termasuk ribuan peserta di Tulungagung, kini bisa bernapas lega setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan, setidaknya hingga pertengahan tahun 2026 mendatang.
Keputusan strategis ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai masih dalam tahap pemulihan.
Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian iuran harus melihat kondisi daya beli masyarakat terlebih dahulu sebelum dibahas lebih jauh.
Jaminan tidak naiknya iuran BPJS Kesehatan ini merupakan kebijakan yang sangat pro-rakyat. Menurut Purbaya, kebijakan untuk "mengutak-atik" iuran harus menunggu hingga kondisi ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
Ia bahkan secara spesifik menyebutkan indikasi ekonomi yang dianggap layak untuk meninjau kenaikan iuran.
Purbaya, yang ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (23/10/2025), menyebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan baru berpotensi dinaikkan jika pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil menyentuh angka di atas 6.
Saat ini, ekonomi Indonesia dinilai baru mau pulih dan belum berlari kencang, sehingga menaikkan beban masyarakat dinilai belum tepat.
Selain memastikan tidak ada kenaikan iuran, Menkeu Purbaya juga mengonfirmasi kabar baik lainnya terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah akan melaksanakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun.
Anggaran sebesar Rp20 triliun ini telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 mendatang, tidak hanya untuk kebutuhan baru badan, tetapi juga untuk memenuhi janji Presiden Prabowo Subianto terkait pemutihan tunggakan.
Purbaya menyampaikan pembahasan mengenai pemutihan tunggakan ini muncul di sela-sela persiapan anggaran BPJS Kesehatan tahun 2026.
Kebutuhan anggaran untuk pemutihan tunggakan diperkirakan sekitar Rp20 triliun, dan Purbaya menyatakan bahwa dana ini sudah dianggarkan.
Kebijakan penghapusan tunggakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, meskipun disertai harapan agar implementasinya tepat sasaran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai bahwa pemutihan iuran ini harus disampaikan dengan kriteria yang objektif.
Timboel secara khusus setuju apabila peserta mandiri Kelas III yang menunggak karena memang tidak memiliki daya beli atau daya iur, tunggakannya dihapuskan dan mereka dialihkan statusnya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dianggap dapat mengembalikan hak konstitusional masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang bertemu dengan Menkeu Purbaya, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan nantinya memang ditujukan bagi penunggak iuran yang sebelumnya membayar secara mandiri, tetapi beralih menjadi PBI.
Ia menekankan pentingnya agar pemutihan ini tepat sasaran, menyasar peserta yang desilnya masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Namun, Timboel Siregar juga menyoroti kelompok peserta kelas atas (Kelas I dan Kelas II) yang menunggak bukan karena ketidakmampuan, melainkan karena willingness to pay (kemauan membayar) yang rendah.
Untuk kelompok ini, Timboel mengusulkan agar pemerintah tidak membebaskan tunggakan mereka begitu saja.
Ia menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus berupa diskon 50 persen dari total tunggakan. Sebagai contoh, jika yang dibayar adalah tunggakan 24 bulan, peserta hanya perlu membayar 12 bulan sisanya, sehingga mereka tetap harus membayar.
Usulan diskon ini penting karena dapat menciptakan penerimaan real bagi BPJS Kesehatan. Menurut Timboel, jika tidak ada upaya stimulus, piutang tagihan sebesar Rp20 triliun tersebut berpotensi tidak akan dibayar-bayar, dan ini diharapkan dapat masuk ke kas BPJS Kesehatan walaupun hanya setengahnya.
Dalam catatan, penghapusan tunggakan tanpa suntikan dana pengganti dari pemerintah (APBN) dapat memperlebar defisit BPJS Kesehatan, sebab piutang tersebut sudah diakui sebagai pendapatan badan, meskipun belum tertagih.
Sementara itu, terkait dengan potensi kenaikan iuran di masa depan, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut belum dibicarakan lebih jauh.
Meskipun demikian, dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah telah memberi sinyal adanya ancang-ancang untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap.
Penyesuaian iuran bertahap tersebut didasarkan pada kebutuhan penyeimbangan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN, guna menjaga keberlanjutan Program JKN dan meminimalisir gejolak.
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020: Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (di mana peserta membayar Rp35 ribu dan sisanya Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah).
Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa tantangan yang dihadapi JKN mencakup tingginya jumlah peserta nonaktif, khususnya dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta rendahnya kepatuhan membayar iuran.
Risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal juga berpotensi mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang pada akhirnya meningkatkan peserta nonaktif, sehingga mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan.
Dengan adanya jaminan dari Menkeu Purbaya terkait tidak naiknya iuran hingga pertengahan 2026, ditambah alokasi dana Rp20 triliun untuk pemutihan tunggakan, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan keberlanjutan layanan JKN yang terakreditasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. ****
Editor : Dharaka R. Perdana