Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

HEBOH! Pemerintah RI Resmi Legalkan Skema Umrah Mandiri, Ekosistem Travel Syariah Terguncang Hebat

Mohammad Dzakwan Wahyu Nur Fauzan • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:20 WIB

Pemerintah RI Resmi Legalkan Umrah Mandiri
Pemerintah RI Resmi Legalkan Umrah Mandiri

RADAR TULUNGAGUNG – Dinamika baru dalam penyelenggaraan ibadah Umrah kini menjadi sorotan utama di Indonesia.

DPR RI bersama Pemerintah secara resmi telah melegalkan skema umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019, yang sebelumnya hanya memperbolehkan umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 86 ayat 1 huruf b dalam UU PIHU yang baru dengan jelas menyatakan bahwa perjalanan ibadah Umrah dapat dilakukan secara mandiri.

Legalisasi ini muncul di saat Arab Saudi juga gencar melakukan modernisasi layanan, termasuk peluncuran platform digital bernama Nusuk Umrah pada Rabu (20/8/2025).

Layanan Nusuk, yang dapat diakses melalui https://umrah.nusuk.sa/, memungkinkan jemaah asing mengajukan visa umrah dan memilih layanan seperti akomodasi, transportasi, dan tur secara daring tanpa perantara.

Dengan adanya Nusuk dan payung hukum di Indonesia, peluang bagi jemaah untuk melaksanakan umrah mandiri semakin terbuka lebar, meskipun keputusan ini memicu reaksi keras dari ribuan pelaku usaha travel syariah di Tanah Air.

Para pengusaha travel menyatakan terkejut, bahkan Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyebut legalisasi umrah mandiri ini datang seperti "petir di siang bolong" bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, membayar pajak, dan menjalani audit rutin.

Kekhawatiran terbesar adalah tergerusnya fondasi ekonomi keumatan, mengingat sekitar 4,2 juta pekerja di Indonesia menggantungkan hidup pada sektor haji dan umrah.

Legalisasi ini dinilai berpotensi mengubah ibadah menjadi komoditas pasar bebas, di mana sistemnya bergantung pada mekanisme pasar: siapa cepat, siapa kuat, dan siapa kaya.

Baca Juga: Pelayaran Jaya Hidup Baru Resmi Gelar IPO di Bursa Efek Indonesia, Langkah Strategis dengan Harga Saham Rp310 per Lembar

Peluncuran layanan Nusuk Umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merupakan bagian dari Visi Saudi 2030, yang menargetkan penampungan lebih banyak jemaah dan pemberian layanan berkualitas tinggi serta nyaman.

Nusuk menjadi opsi baru, memungkinkan calon jemaah asing untuk memilih paket lengkap atau memesan visa, akomodasi, transportasi, dan tur sesuai kebutuhan mereka sendiri. Semua pemesanan dan pembayaran layanan Umrah dilakukan secara digital atau daring.

Arab Saudi mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah jemaah Umrah. Sejak awal musim 1447 H, lebih dari 1,2 juta jemaah dari 109 negara telah memasuki Kerajaan untuk melaksanakan Umrah per 30 Muharram (31 Juli 2025), menunjukkan peningkatan 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan penerbitan visa Umrah juga mencapai 27 persen. Platform digital seperti Nusuk semakin mempermudah proses ini, mendukung visi pemerintah Indonesia untuk beradaptasi dengan sistem visa Saudi yang semakin terbuka.

Baca Juga: Skandal Korupsi CSR BI–OJK Rp15,86 Miliar: KPK Geledah Rumah Staf Heri Gunawan, Sita Mobil Mewah Rp1 Miliar dan Telusuri Aliran Dana Asing

Reaksi di kalangan industri travel di Indonesia terbelah, namun didominasi kekhawatiran. Dari satu sisi, asosiasi besar seperti AMPHURI merasa terancam.

Zaky Zakaria Anshary mengungkapkan kekhawatiran bahwa perusahaan besar atau marketplace global, termasuk platform asing seperti Nusuk dan Maysan, bisa langsung menjual paket perjalanan kepada jemaah Indonesia.

Mereka dikhawatirkan memiliki modal besar dan strategi "bakar uang" yang sulit disaingi oleh travel berbasis umat.

Jika ini terjadi, Zaky berpendapat bahwa bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tetapi juga rantai ekonomi domestik seperti hotel syariah, katering halal, dan layanan penerjemah.

Di sisi lain, Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) memberikan tanggapan yang lebih positif.

Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfiadi, menilai langkah melegalkan Umrah Mandiri sebagai hal yang baik, karena hal ini justru membuka peluang baru tanpa harus merugikan PPIU.

Syam Resfiadi menegaskan bahwa praktik Umrah Mandiri sebenarnya sudah berjalan sebelum dilegalkan, dan hal itu tidak sampai merusak atau memengaruhi penjualan biro perjalanan resmi.

Syam juga berpendapat bahwa tidak semua masyarakat mampu melaksanakan umrah secara mandiri. Hanya kalangan tertentu yang memiliki kemampuan dan pengetahuan teknis yang bisa melakukannya sendiri, baik melalui aplikasi maupun secara manual.

Ia mengajak para pelaku usaha travel untuk tetap berikhtiar dan beradaptasi, seraya meyakini bahwa rezeki sudah diatur oleh Allah SWT.

Baca Juga: Wajib Pajak Kini Bisa Hapus NPWP Sendiri Lewat Coretax, Ini Panduan dan Syarat Lengkapnya!

Meskipun legalisasi Umrah Mandiri dianggap sebagai modernisasi, beberapa pihak menilai kebijakan ini sebagai "kekacauan yang dilegalkan" atau "negara seperti melepas tanggung jawabnya".

Kekhawatiran utama adalah isu perlindungan jemaah dan aspek ibadah. Tanpa bimbingan dari pihak berizin (PPIU), jemaah yang berangkat mandiri berisiko tinggi melakukan kesalahan manasik, kehilangan kesiapan spiritual, atau bahkan menjadi korban penipuan.

Umrah dipandang sebagai ibadah yang membutuhkan pembinaan fiqh dan pendampingan ruhani, bukan sekadar perjalanan wisata.

Beberapa pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa banyak jemaah Indonesia belum siap menghadapi sistem digital dan birokrasi Saudi, bahkan tidak paham prosedur visa atau asuransi perjalanan. Jika jemaah terlantar di Mekkah, yang akan dicari adalah Pemerintah Indonesia, bukan agen travel.

Oleh karena itu, asosiasi dan pengamat mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan regulasi turunan yang kuat. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai tata cara, syarat, standar pelaksanaan Umrah Mandiri, asuransi wajib, atau mekanisme perlindungan di luar negeri.

Mereka menyarankan pemerintah perlu membentuk portal resmi untuk jemaah mandiri agar data tetap terpantau, menyediakan asuransi dan bimbingan wajib, serta membangun sistem koordinasi diplomatik yang kuat dengan otoritas Saudi.

Tanpa "kompas" regulasi yang jelas, kemandirian yang diusung dalam UU baru dikhawatirkan dapat berubah menjadi kesendirian dan memicu kekacauan baru.

Meskipun memberikan kebebasan dan efisiensi biaya, ibadah pada akhirnya tidak boleh diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar tanpa etika dan perlindungan negara. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#Makkah Al Mukarramah #umrah #umrah mandiri