RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali meluncurkan Program Magang Nasional Batch 2 tahun 2025 dengan sasaran 80 ribu peserta dari seluruh Indonesia.
Program ini dirancang sebagai wadah bagi lulusan baru untuk mengasah keterampilan dan menyiapkan diri memasuki dunia kerja.
Pendaftaran sudah dibuka untuk penyelenggara sejak 24 Oktober, sementara peserta dapat mendaftar mulai 6 November mendatang.
Program Magang Nasional ini menyasar lulusan baru dari jenjang D1 hingga S1, maksimal satu tahun setelah kelulusan.
Melalui program ini, peserta akan ditempatkan di berbagai sektor industri, perusahaan swasta, BUMN, hingga lembaga pemerintahan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa program magang ini merupakan salah satu upaya strategis pemerintah menjembatani dunia pendidikan dan dunia kerja.
Baca Juga: Kemnaker Resmi Umumkan Penerima Bantuan TKM Pemula 2025, Dorong Lahirnya Wirausaha Mandiri
“Kami ingin lulusan muda Indonesia siap menghadapi tantangan pasar kerja dengan pengalaman langsung di lapangan. Program ini bukan hanya magang, tapi pembelajaran nyata untuk masa depan mereka,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tahapan Jadwal dan Syarat Penting
Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, berikut jadwal lengkap Program Magang Nasional Batch 2:
Pendaftaran penyelenggara: 24 Oktober – 5 November 2025
Pendaftaran peserta magang: 6 – 12 November 2025
Seleksi peserta: 12 – 20 November 2025
Pengumuman peserta terpilih: 21 November 2025
Mulai pelaksanaan magang: 24 November 2025
Peserta wajib berstatus WNI, merupakan lulusan D1–S1 maksimal satu tahun setelah kelulusan, dan belum pernah mengikuti Program Magang Nasional sebelumnya. Dokumen yang diperlukan meliputi KTP, ijazah, transkrip nilai, CV, dan pas foto.
Baca Juga: Syarat, Jadwal, dan Alur Pendaftaran Program Magang Berdampak 2025, Simak Lengkapnya di Sini
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SIAPKerja Kemnaker di tanpa dipungut biaya apa pun.
Peserta diminta untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan Kemnaker dan meminta pembayaran dalam bentuk apa pun. ****
Editor : Dharaka R. Perdana