RADAR TULUNGAGUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal mendampingi daerah yang terdampak penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Restuardy Daud, saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (27/10).
“Kita akan melihat mana daerah yang terdampak cukup dalam akibat penyesuaian TKD 2026, dan kami akan berada di belakang untuk memberikan dukungan,” ujar Restuardy.
Forum yang diikuti para Sekda dan Kepala Bappeda se-Indonesia itu menjadi ajang penting untuk menyamakan arah kebijakan pembangunan antara pusat dan daerah.
Restuardy juga menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang meminta agar Rakor tersebut menjadi momentum untuk menyiapkan langkah-langkah penyusunan anggaran 2026.
“Intinya, Bapak Menteri menyampaikan agar forum ini bisa menginisiasi langkah yang diperlukan terkait penyusunan anggaran tahun depan,” jelasnya.
Restuardy menambahkan, sebagian besar daerah telah menuntaskan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) — kabupaten/kota pada pertengahan Juli dan provinsi pada akhir Juni 2025. Selain itu, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga sudah rampung.
Ia meminta daerah melakukan efisiensi dalam pengalokasian anggaran tanpa mengganggu layanan publik.
“Di dalam RKPD sejatinya kita sudah membagi sub-kegiatan menjadi aktivitas, layanan, dan penunjang. Nah, efisiensi bisa dilakukan di sisi aktivitas dan penunjang,” tegasnya.
Baca Juga: FinFest 2025 Dorong Keuangan Berkelanjutan dan Ekonomi Inklusif di Kota Kediri
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi keuangan daerah oleh kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.
Fatoni juga menyoroti fleksibilitas Pemda dalam penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk kondisi darurat tanpa harus menunggu perubahan APBD.
“Negara harus hadir, tidak usah menunggu waktu lagi, karena kalau lambat, kerugiannya bisa lebih besar,” ujarnya tegas.
Ia mengajak Pemda mengoptimalkan berbagai sumber pembiayaan pembangunan seperti PAD, dana transfer, BUMD, BLUD, hingga skema Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU). “Daerah harus segera ambil peluang ini. Jangan hanya mengandalkan satu sumber,” tandasnya.
Fatoni memastikan, Kemendagri siap mendampingi Pemda menghadapi dinamika fiskal 2026. “Kami siap diajak berdiskusi kapan saja. Kita bisa berkoordinasi, dan kami akan terus melakukan fasilitasi serta pembinaan sesuai tugas Kemendagri,” pungkasnya. ****
Editor : Dharaka R. Perdana