Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sederet Fakta Kegagalan Upaya Pemakzulan Bupati Sudewo Bdalam Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati, Hanya Disuarakan Satu Partai

Dharaka R. Perdana • Minggu, 2 November 2025 | 05:14 WIB

 

Rapat di DPRD Pati yang gagal menghasilkan pemakzulan Bupati Sudewo. (RADAR PATI)
Rapat di DPRD Pati yang gagal menghasilkan pemakzulan Bupati Sudewo. (RADAR PATI)

RADAR TULUNGAGUNG - Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang digelar pada Jumat (31/10) menjadi titik penting dalam dinamika politik daerah.

Sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD Pati ini menghasilkan keputusan yang secara substansi menggagalkan upaya pemakzulan Bupati Sudewo meski sebelumnya mencuat berbagai dugaan penyimpangan dalam kebijakan pemerintahannya.

Berikut rangkuman fakta-fakta kunci di balik kegagalan pemakzulan Bupati Sudewo tersebut:

 Baca Juga: Video Call dengan Bupati Sudewo, Husein Hafidz Batalkan Aksi Demo 25 Agustus di Pati, Apa Alasannya?

1. Hanya Satu Fraksi yang Tegas Usulkan Pemakzulan

Dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang secara tegas mengusulkan agar Bupati Sudewo diberhentikan dari jabatannya.

Sementara itu, enam fraksi lainnya — yakni Fraksi Partai Demokrat, PPP, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, dan NasDem — memilih untuk mendorong perbaikan kinerja Bupati alih-alih pemakzulan.

Perbedaan sikap ini membuat usulan pemakzulan tidak memiliki dukungan politik yang cukup kuat.

Dalam mekanisme DPRD, langkah pemberhentian kepala daerah memerlukan dukungan mayoritas anggota dewan. Dengan mayoritas fraksi menolak pemakzulan, usulan PDIP otomatis kandas di forum paripurna.

Baca Juga: Presiden Prabowo Merespons Demo Pati: Sayangkan Kericuhan, Harap Situasi Segera Mereda

2. Hasil Pansus Hak Angket Menyoroti Banyak Kebijakan, Tapi Tak Dianggap Fatal

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, memaparkan sejumlah temuan dari hasil penyelidikan, di antaranya:

- Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang dinilai memberatkan masyarakat.

- Pengelolaan jasa UMKM yang dianggap tidak transparan.

- Mutasi dan rotasi ASN yang terindikasi sarat nepotisme dan rangkap jabatan.

Namun, mayoritas fraksi menilai bahwa temuan-temuan tersebut belum cukup membuktikan adanya pelanggaran hukum berat yang dapat menjadi dasar pemakzulan.

Temuan lebih dianggap sebagai masalah administratif dan tata kelola pemerintahan yang masih bisa diperbaiki.

3. Fraksi Demokrat dan Fraksi Lain Mendorong Perbaikan Kinerja

Ketua Fraksi Demokrat, Joni Kurnianto, menyampaikan bahwa pihaknya tetap kritis, namun memilih jalur konstruktif.

Baca Juga: Ajak Warga Pati Jaga Soliditas Usai Kericuhan Aksi, Begini Pesan Bupati Sudewo

Fraksi Demokrat memberikan lima catatan penting bagi Bupati Sudewo, antara lain:

- Meningkatkan komunikasi dengan DPRD, ormas, dan tokoh masyarakat.

- Membatasi pengaruh “Tim 8” dalam pengambilan keputusan.

- Memperbaiki perencanaan dan pengawasan proyek pembangunan.

- Menghentikan mutasi ASN yang tidak sesuai aturan.

- Menjaga kondusivitas sosial dan politik di Kabupaten Pati.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Tidak Mau Mundur dari Jabatan Meski Hadapi Tuntutan Massa, Begini Pernyataannya

Pendekatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar fraksi menginginkan perbaikan sistem, bukan pergantian pemimpin.

4. Dukungan Masyarakat terhadap Sudewo Masih Kuat

Dukungan terhadap Bupati Sudewo juga datang dari kalangan masyarakat. Ketua Aliansi Pati Bangkit (APB), Sutirto, mengapresiasi keputusan mayoritas fraksi yang menolak pemakzulan.

Menurutnya, kinerja Bupati baru berjalan “seumur jagung”, namun sudah menunjukkan capaian pembangunan di berbagai sektor. “Mayoritas masyarakat masih menghendaki Sudewo sebagai bupati,” ujar Sutirto.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tekanan publik untuk memberhentikan Sudewo tidak sebesar yang diperkirakan, sehingga legitimasi politiknya masih relatif kuat.

5. Pertimbangan Stabilitas Daerah dan Kondusivitas

Faktor lain yang turut menggagalkan pemakzulan adalah pertimbangan stabilitas daerah. Aliansi masyarakat pro-pemerintah bahkan menahan diri untuk tidak menggelar aksi di sekitar gedung DPRD demi menjaga ketenangan wilayah, setelah mendapat imbauan dari aparat TNI/Polri.

Situasi ini memperlihatkan bahwa baik DPRD maupun elemen masyarakat lebih memilih jalan kompromi politik daripada konfrontasi terbuka yang berpotensi memecah belah masyarakat Pati.

6. Pemakzulan Tidak Didukung Secara Hukum dan Politik

Secara formal, proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk mengusulkan pemberhentian, DPRD harus memiliki bukti kuat atas pelanggaran hukum, seperti pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merugikan keuangan negara secara nyata.

Temuan Pansus Hak Angket DPRD Pati, meskipun menyoroti sejumlah kebijakan, tidak sampai pada level pelanggaran berat sebagaimana dimaksud undang-undang. Akibatnya, dasar hukum untuk mengusulkan pemakzulan tidak terpenuhi.

Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

Upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo gagal bukan karena nihil kritik, tetapi karena mayoritas fraksi DPRD memilih jalur korektif, bukan represif.

Sementara PDIP berdiri sendiri dengan usulan pemakzulan, enam fraksi lainnya menilai langkah itu terlalu ekstrem mengingat masa jabatan Sudewo yang baru berjalan dan belum menunjukkan pelanggaran berat.

Secara politik, keputusan ini memperkuat posisi Bupati Sudewo sekaligus menjadi peringatan keras agar ia segera memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat komunikasi dengan DPRD, dan menertibkan kebijakan yang dianggap kontroversial.

Dengan berakhirnya rapat paripurna ini, isu pemakzulan resmi gugur, dan fokus kini beralih pada implementasi rekomendasi perbaikan dari DPRD serta pengawasan publik terhadap langkah-langkah nyata yang akan diambil pemerintah daerah ke depan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pemakzulan #Bupati sudewo #hak angket DPRD Pati #pati