Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Wamendagri Bima Arya Sebut Empat Syarat Strategis untuk Lahan Koperasi Merah Putih, Ini Rinciannya

Dharaka R. Perdana • Minggu, 2 November 2025 | 05:25 WIB

Wamendagri Bima Arya sebutkan empat syarat untuk KDKMP.
Wamendagri Bima Arya sebutkan empat syarat untuk KDKMP.

RADAR TULUNGAGUNG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya pemenuhan empat syarat strategis dalam menyiapkan lahan Koperasi Desa/Kelurahan  Merah Putih (KDKMP) di seluruh Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau Command Center dalam rangka percepatan penyiapan Kopdeskel Merah Putih di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Kamis (30/10/2025). "Saya akan lebih perjelas lagi, lahan itu ada empat yang harus dipertimbangkan," katanya.

Bima menjelaskan, syarat pertama yang harus dipastikan adalah kejelasan status kepemilikan lahan. Kepala desa perlu memeriksa dengan cermat apakah lahan merupakan aset desa/kelurahan, kabupaten, provinsi, atau kementerian/lembaga.

Syarat kedua, lahan yang disiapkan harus memiliki luasan minimal 1.000 meter persegi untuk bangunan dan area parkir.

"Secara keseluruhan sekitar seribu meter atau menyesuaikan kondisi. Nah, itu untuk luasan lahan," ujarnya.

Syarat ketiga, lokasi lahan harus strategis dan mudah diakses warga agar Kopdeskel Merah Putih benar-benar dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat desa.

Syarat keempat, lahan harus siap pakai dan tidak berada di kawasan rawan bencana sesuai karakteristik daerah masing-masing.

Baca Juga: Menkop UKM Ferry Juliantono Dorong Penguatan Koperasi Masjid sebagai Pilar Ekonomi Umat Berbasis Syariah Nasional

"Jadi, pastikan lahan itu matang, tidak ada lagi pekerjaan cut and fill yang susah. Kalau sekadar perapian, tidak apa-apa. Dan pastikan kualitas dari tanah itu stabil, tidak di lokasi rawan bencana," tegasnya.

Bima juga menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Kopdeskel Merah Putih di tingkat kecamatan untuk bergerak aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam mengidentifikasi lahan sesuai kriteria tersebut.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Antara Cita-Cita Besar dan Problem di Lapangan

"Jadi, para camat tolong lebih aktif dan progresif lagi berkoordinasi dengan teman-teman Kades semua, dan kemudian nanti melakukan identifikasi lahan-lahan tadi bersama," imbuhnya.

Apabila terdapat kendala teknis dalam identifikasi lahan, lanjut Bima, Satgas Kecamatan dan kepala desa dapat berkonsultasi langsung dengan PT Agrinas Pangan Nusantara melalui portal resmi.

Adapun untuk kendala berkaitan dengan kepemilikan lahan, koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Terkait alas hak atau kepemilikan ini langsung kita juga menyiapkan PIC dari Ditjen Pemdes dan Keuda," ucapnya. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#lahan #KDKMP #Wamendagri #bima arya