RADAR TULUNGAGUNG - Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki tahap krusial. Namun, salah satu terlapor kunci, pengacara Eggi Sudjana, belum memenuhi panggilan pemeriksaan
Polda Metro Jaya telah mengirim dua surat panggilan resmi kepada Eggi. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.
Absennya Eggi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Ia menyebut proses penyidikan tetap berjalan sesuai SOP.
Polda Metro Jaya kini bersiap menggelar ekspose bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk membedah konstruksi kasus bersama jaksa penuntut umum.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa terlapor ES belum pernah diperiksa sebagai saksi. Padahal, surat panggilan telah diterima keluarga dan pengacara.
Keluarga dan kuasa hukum menunjukkan sikap kooperatif pada penyidik. Mereka turut melampirkan surat keterangan sakit sebagai bukti pendukung.
Budi Hermanto menjelaskan bahwa gelar perkara sudah masuk agenda penyidikan. Proses ini menjadi bagian penting dalam koordinasi antara penyidik dan jaksa.
Hingga kini, skala pemeriksaan kasus ijazah Jokowi sangat luas. Penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor.
Pendalaman kasus juga melibatkan banyak ahli dari berbagai disiplin ilmu. Sebanyak 19 ahli telah diperiksa penyidik.
Selain itu, enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Tahap ini diperlukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus.
Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa lebih dari 117 saksi dan belasan ahli. Gelar perkara akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Walau jadwal gelar perkara belum diumumkan, tahap ini merupakan langkah final sebelum penetapan tersangka. Penyidikan dipastikan terus berjalan meski terlapor kunci absen.
Terlapor ES belum dapat dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Ia mangkir dua kali dengan alasan sakit di luar negeri.
Kasus yang menyeret nama Eggi Sudjana ini menjadi sorotan publik nasional. Perkembangan terbaru ini terjadi pada Senin, 3 November 2025.
Tim Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani kasus ini dengan teliti. Gelar perkara dilakukan untuk menyamakan konstruksi hukum dengan jaksa penuntut umum. ****
Editor : Dharaka R. Perdana