RADAR TULUNGAGUNG - Setiap 5 November, Indonesia memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN). Peringatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keanekaragaman flora dan fauna.
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993. Kebijakan ini diprakarsai oleh Presiden Soeharto pada tahun 1993.
Tujuan utama penetapan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah menumbuhkan rasa cinta dan tanggung jawab.
Hal ini ditujukan kepada masyarakat agar peduli terhadap pelestarian tumbuhan dan hewan khas Indonesia.
Kata "puspa" sendiri berasal dari bahasa Sanskerta yang memiliki arti flora atau tumbuhan. Sementara itu, kata "satwa" berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti fauna atau hewan.
Dengan demikian, HCPSN melambangkan kecintaan terhadap flora dan fauna Indonesia yang unik. Keanekaragaman hayati ini memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.
Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversitas, memiliki keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Kekayaan alam ini membentang dari Sabang hingga Merauke.
Tercatat ada lebih dari 30.000 jenis tumbuhan di Indonesia. Selain itu, terdapat pula sekitar 1.700 jenis burung dan lebih dari 500 jenis mamalia.
Tindakan pelestarian lingkungan, termasuk puspa dan satwa, sangat penting. Upaya ini krusial untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan memenuhi kebutuhan dasar manusia.
HCPSN juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kesadaran nasional. Peringatan ini mendorong keterlibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi.
Dalam Keppres Nomor 4 Tahun 1993, pemerintah menetapkan simbol-simbol flora dan fauna identitas nasional. Penetapan ini berfungsi sebagai simbol keanekaragaman hayati Indonesia.
Tiga jenis satwa ditetapkan sebagai Satwa Nasional, mewakili darat, air, dan udara. Komodo (Varanus komodoensis) ditetapkan sebagai satwa nasional.
Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus) dikukuhkan sebagai satwa pesona. Sementara itu, Elang Jawa (Spizaetus bartelsi) ditetapkan sebagai satwa langka.
Selain satwa, ada tiga jenis bunga yang ditetapkan sebagai Bunga Nasional. Melati (Jasminum sambac) ditetapkan sebagai puspa bangsa.
Anggrek Bulan (Palaenopsis amabilis) dikukuhkan sebagai puspa pesona. Kemudian, Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi) ditetapkan sebagai puspa langka.
Penetapan simbol-simbol ini menunjukkan keragaman ekosistem Indonesia. Keanekaragaman ini meliputi hutan tropis hingga lautan dalam yang memerlukan perlindungan serius.
Peringatan HCPSN diharapkan terus dikampanyekan kepada masyarakat luas. Hal ini agar masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Sayangnya, kekayaan hayati Indonesia kini berada dalam ancaman serius. Ancaman tersebut disebabkan oleh deforestasi dan perburuan liar.
Perdagangan satwa ilegal dan perubahan iklim juga menjadi faktor perusak. Semua masalah ini menimbulkan kekhawatiran besar akan laju kepunahan spesies.
Puspa dan satwa memiliki nilai yang multidimensi, tidak hanya ekologis. Mereka juga memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya.
Banyak tumbuhan endemik Indonesia menjadi bahan dasar obat tradisional atau sumber pangan. Satwa ikonik seperti komodo dan orangutan mendukung sektor pariwisata berbasis alam.
Oleh karena itu, melestarikan mereka berarti menjaga masa depan ekonomi berkelanjutan. Selain itu, pelestarian juga memastikan warisan hayati tetap ada bagi generasi mendatang. ****
Editor : Dharaka R. Perdana