Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Redenominasi Rupiah Bukan Tahun Depan, Pemerintah Serahkan Penuh ke BI

Auliya Nur'Aini Khafadzoh • Kamis, 20 November 2025 | 01:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia.(Pinterest)
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia.(Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Wacana redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penegasan terbaru terkait rencana penyederhanaan nilai mata uang tersebut.

Dalam pernyataannya, Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, memastikan belum ada rencana untuk menjalankan kebijakan itu dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan segera dimulainya proses redenominasi menyusul masuknya Rancangan Undang-undang Redenominasi Rupiah dalam Rencana Strategis 2025–2029 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.

Redenominasi Masuk Rencana Strategis, Tapi Belum Ada Eksekusi

Purbaya menjelaskan bahwa masuknya beleid tersebut dalam rencana strategis tidak otomatis berarti pelaksanaannya akan dimulai dalam waktu dekat.

Menurutnya, tugas Kementerian Keuangan hanya menyiapkan kerangka hukum dan arah kebijakan.

Adapun implementasi teknis mulai dari kesiapan sistem pembayaran, peredaran uang, sampai edukasi masyarakat sepenuhnya berada di tangan BI.

Ia menegaskan bahwa redenominasi rupiah tidak akan dilakukan tahun depan, bahkan bukan di 2026.

Purbaya secara terang mengatakan bahwa pemerintah tidak sedang menyiapkan langkah-langkah eksekusi, sehingga masyarakat diminta tidak menghubungkan rencana strategis tersebut dengan pelaksanaan yang dianggap sudah dekat.

“Realisasinya bukan tahun depan. Saya tidak tahu, karena itu bukan kewenangan Menteri Keuangan, tetapi kebijakan bank sentral,” tegasnya.

Dengan demikian, wacana redenominasi masih berada pada tahap perencanaan tingkat makro, bukan pelaksanaan.

BI Menjadi Penentu Waktu Pelaksanaan

Kebijakan redenominasi rupiah merupakan diskresi penuh bank sentral.

Purbaya menegaskan hal itu berulang kali dalam pernyataannya, menandakan bahwa BI memiliki otoritas untuk menentukan kapan waktu yang tepat serta kondisi yang memadai untuk menjalankan kebijakan besar ini.

Menurut Purbaya, bank sentral sudah memberikan pernyataan terkait posisi dan pertimbangannya mengenai redenominasi.

Namun, masyarakat diminta untuk memahami bahwa kebijakan skala besar seperti ini membutuhkan kesiapan menyeluruh, termasuk stabilitas ekonomi, infrastruktur pembayaran, sistem transaksi keuangan, dan kesiapan pelaku usaha.

Dengan kata lain, meski konsep dan dasar hukum mulai disiapkan, belum ada indikator yang menunjukkan bahwa BI berencana mengeksekusi kebijakan ini dalam waktu dekat.

Tidak Mengubah Nilai Rupiah

Purbaya juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu perubahan nilai mata uang dalam waktu dekat.

Ia menjelaskan bahwa redenominasi rupiah tidak mengubah nilai intrinsik mata uang, melainkan hanya menyederhanakan digit agar lebih efisien dan praktis digunakan.

Karena tidak ada rencana realisasi dalam waktu dekat, pemerintah memastikan tidak akan ada perubahan bentuk, penampilan, maupun nilai transaksi rupiah dalam waktu dekat.

Hal ini diharapkan dapat meredam kebingungan publik yang kerap muncul setiap kali isu redenominasi kembali mengemuka.

Masih Perlu Kajian Mendalam

Kebijakan redenominasi bukanlah program yang bisa dijalankan secara tergesa-gesa.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa penyederhanaan nominal mata uang membutuhkan koordinasi kuat lintas lembaga, persiapan sistem keuangan, dan edukasi publik yang masif agar tidak menimbulkan kegaduhan ekonomi.

Karena alasan inilah pemerintah dan BI tampak berhati-hati dalam menetapkan waktu pelaksanaan.

Meskipun masuk rencana strategis jangka panjang, perhitungan teknis dan dampak sosial-ekonominya tetap menjadi prioritas kajian sebelum kebijakan ini benar-benar diimplementasikan.

Publik Diminta Tidak Berspekulasi

Menutup penjelasannya, Purbaya meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait jadwal pelaksanaan redenominasi rupiah.

Ia menyebut bahwa pemerintah tidak sedang mengupayakan langkah percepatan, karena seluruh keputusan berada di tangan BI.

Pemerintah hanya memberi dukungan dalam bentuk penyusunan regulasi dan dokumen strategis.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa wacana redenominasi masih berada pada tahap konseptual dan belum masuk fase operasional.

Dengan kepastian tersebut, publik dapat lebih fokus pada perkembangan ekonomi yang lebih mendesak, tanpa terpengaruh isu-isu yang belum memiliki dasar keputusan final.***

Editor : Vidya Sajar Fitri
#kebijakan moneter #bank indonesia #Purbaya Yudhi Sadewa #redenominasi rupiah #kementerian keuangan