RADAR TULUNGAGUNG – Polemik soal kebijakan pemerintah terhadap aktivitas thrifting kembali menyeruak setelah Anggota DPR RI Adian Napitupulu melontarkan kritik keras kepada Menko Perekonomian Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR, Adian menegaskan bahwa persoalan thrifting tidak bisa dilihat semata sebagai praktik ilegal, tetapi juga memiliki dimensi sosial hingga lingkungan.
Dalam paparannya, Adian menyebut hasil riset global yang menunjukkan 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting.
Temuan itu, menurutnya, menjadi alarm bagi pembuat kebijakan agar tidak terburu-buru mengeneralisasi thrifting sebagai ancaman bagi industri tekstil.
Di sinilah pernyataan tegas Adian Napitupulu soal thrifting mulai memanas dan memicu perhatian publik.
Pergeseran Cara Pandang Generasi Baru
Adian menyebut, banyak kalangan muda membeli pakaian bekas bukan hanya karena murah. “Ada pergeseran cara pandang,” ujarnya.
Generasi baru melihat thrifting sebagai gaya hidup ramah lingkungan.
Data yang ia paparkan menunjukkan industri tekstil mengonsumsi air bersih dalam jumlah besar.
Misalnya, satu celana jeans membutuhkan sekitar 3.781 liter air untuk diproduksi, sementara satu kaos atau kemeja katun rata-rata memerlukan 2.700 liter air.
Dalam konteks inilah, Adian menjelaskan bahwa sebagian Gen Z merasa membeli pakaian bekas berarti turut mengurangi limbah tekstil sekaligus menjaga ketersediaan air bersih.
Narasi lingkungan inilah yang membuat thrifting tetap diminati, terlepas dari pro-kontra legalitasnya.
Thrifting Bukan Hanya Terjadi di Indonesia
Ketika mendengar pandangan pemerintah yang ingin menindak impor pakaian bekas karena dinilai ilegal, Adian segera membuka data perbandingan global.
Ia menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas juga terjadi di banyak negara lain.
“Jangan berpikir kita satu-satunya. Amerika, Belanda, hingga Rusia mengimpor thrifting dalam skala triliunan rupiah,” ungkapnya.
Menurut Adian, fakta itu menunjukkan bahwa thrifting adalah bagian dari rantai perdagangan internasional.
Indonesia bukan pengecualian, sehingga kebijakan pelarangan total justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Masalah Utama adalah Data dan Regulasi
Adian kemudian menyerang titik yang ia sebut sebagai akar persoalan: ketiadaan data akurat di pemerintah.
“Jangan-jangan Pak Menteri maksudnya baik, tapi data yang didengar salah,” katanya.
Ia menyoroti inkonsistensi pemerintah dalam menindak impor tekstil ilegal.
Berdasarkan data asosiasi garmen dan serat tekstil, terdapat 784 ribu ton tekstil ilegal masuk dari luar negeri setiap tahun.
Dari jumlah itu, impor pakaian bekas hanya 0,5 persen. Angka tersebut membuat Adian mempertanyakan prioritas pemerintah.
“Kalau mau tegas menutup ilegal, ya tutup semuanya, bukan hanya thrifting,” sindirnya.
Usulan Solusi: Legalkan dengan Kuota
Adian Napitupulu mengusulkan agar thrifting sebaiknya dilegalkan dengan pengaturan kuota, bukan dilarang.
Ia menilai pasar thrifting sangat segmented, kecil, dan tidak akan mengganggu UMKM selama diatur dengan benar.
“Daripada pungutan liar tumbuh subur, lebih baik negara ambil alih dalam bentuk pajak,” jelasnya.
Dengan legalisasi terbatas, pemerintah bisa mengontrol volume impor sambil memastikan pelaku usaha tidak terjerat praktik ilegal.
Respons Pemerintah: Tetap Akan Ditindak
Dalam video tersebut, pernyataan Adian beradu dengan respons pejabat pemerintah yang menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap akan ditindak.
Mereka beralasan penertiban diperlukan untuk melindungi produk dalam negeri.
Namun bagi Adian, pendekatan represif semacam itu tidak menyelesaikan masalah.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang mencerminkan realitas pasar dan aspirasi generasi muda.
“Kalau kita tidak memahami akar masalahnya, keputusan kita tidak akan adil,” pungkasnya.
Fenomena Generasi Z: Peduli Lingkungan Sekaligus Gaya Hidup
Tren thrifting tidak hanya soal harga murah.
Generasi muda cenderung memilih gaya yang unik, berbeda, dan memiliki nilai keberlanjutan.
Di titik inilah, kata Adian, pemerintah harus membaca perubahan zaman.
Baginya, thrifting adalah potret bagaimana generasi muda merespons isu lingkungan secara praktis.
Mereka merasa membeli pakaian bekas adalah kontribusi kecil yang berarti.
Sementara itu, pemerintah didorong memahami fenomena ini secara menyeluruh sebelum menetapkan kebijakan final.
Perdebatan antara Adian Napitupulu dan Purbaya pun menjadi cermin bahwa regulasi thrifting membutuhkan kajian lebih mendalam dan tidak bisa hanya dilihat dari sisi legalitas.***
Editor : Vidya Sajar Fitri