RADAR TULUNGAGUNG - Gubernur Bali Wayan Koster baru saja mengeluarkan perintah tegas terhadap proyek pariwisata.
Ia memutuskan menghentikan pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida.
Keputusan penghentian tersebut diambil setelah menimbang lima jenis pelanggaran berat yang dilakukan investor.
Perintah ini selaras dengan komitmen menjaga kelestarian alam dan pariwisata bermartabat di Bali.
Selain penghentian, Gubernur Bali juga menginstruksikan Pembongkaran seluruh bangunan lift kaca tersebut.
Lift Kaca Pantai Kelingking wajib dibongkar secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Lokasi pembangunannya berada di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung.
Perintah penghentian seluruh kegiatan pembangunan ini disampaikan di Denpasar pada Minggu, 23 November 2025.
Jika investor tidak membongkar, Pemprov Bali dan Pemkab Klungkung akan mengambil tindakan.
Pemprov Bali bersama Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan lima pelanggaran utama.
Pelanggaran pertama adalah Perda RTRWP Bali Nomor 3 Tahun 2020 dengan sanksi pembongkaran bangunan.
Pelanggaran kedua terkait PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sanksi dari pelanggaran ini adalah paksaan pemerintah untuk melakukan pembongkaran.
Ketentuan yang sama (PP Nomor 5 Tahun 2021) menjadi pelanggaran ketiga dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.
Pelanggaran keempat adalah UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Pelanggaran kelima terkait Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kepariwisataan Budaya Bali.
Pelanggaran budaya ini terjadi karena proyek mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran pariwisata berbasis budaya ini berpotensi sanksi pidana.
Proyek lift kaca ini sendiri dibagi ke dalam tiga zona pembangunan berbeda.
Di Zona A (dataran atas jurang), investor membangun loket tiket seluas 563,91 m persegi.
Zona B berada di daratan jurang, di atas tanah negara kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali.
Zona C berada di pantai dan perairan pesisir, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.
Di ketiga zona tersebut, investor telah membangun loket di bibir jurang.
Mereka juga membangun jembatan layang penghubung, lift kaca, dan restoran beserta pondasinya.
Selain pembongkaran dalam enam bulan, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi ruang.
Tenggat waktu untuk pemulihan fungsi dan kondisi tata ruang ini adalah maksimal tiga bulan setelah pembongkaran.
Koster berharap keputusan ini menjadi penegasan agar investasi ke depan benar-benar memperhatikan aspek peraturan.
Investasi harus mencintai dan menjaga keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, bukan eksploitasi semata.
Bupati Klungkung I Made Satria menyatakan akan memperketat pengajuan perizinan investasi di wilayahnya.
Pemerintah Provinsi Bali akan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada investor untuk memastikan pembongkaran.
Keputusan ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali dalam menjaga ekosistem alam dan kearifan lokal.***
Editor : Vidya Sajar Fitri