Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Skema PHAT Jadi Modus Pencucian Kayu Ilegal, Kementerian Kehutanan Moratorium Layanan Tata Usaha Kayu

Dharaka R. Perdana • Senin, 1 Desember 2025 | 06:26 WIB

 

Salah satu wilayah hutan di Sumatera yang kayunya sudah ditebangi. (KEMENHUT)
Salah satu wilayah hutan di Sumatera yang kayunya sudah ditebangi. (KEMENHUT)

RADAR TULUNGAGUNG - Kementerian Kehutanan mengungkap perkembangan modus kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu ilegal agar seolah-olah legal dengan menumpang pada skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Menyikapi temuan tersebut, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH.

Sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap seluruh pemanfaatan kayu di areal PHAT.

Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia di Hutan Tulungagung Bikin Geger, Setelah Diselidiki Ternyata Milik Seorang Pria Sepuh Asal Tawing

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen dan operasi penegakan hukum, Ditjen Gakkumhut telah mengidentifikasi sejumlah pola pencucian kayu ilegal lewat PHAT, salah satunya pemalsuan dokumen kepemilikan lahan, dan lain sebagainya.

Belakangan berkembang berbagai tafsir di ruang publik terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut menegaskan bahwa kayu yang terseret banjir dapat berasal dari beragam sumber.

Baca Juga: Akhir Tragis Pelaku Pembunuhan Sadis di Pacitan, Jasad Wawan Ditemukan Membusuk di Jurang Tengah Hutan Temon

Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga aktivitas yang melanggar hukum termasuk penyalahgunaan PHAT dan illegal logging.

Fokus Ditjen Gakkumhut adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan modus pencucian kayu lewat PHAT dan kebijakan moratorium tata usaha kayu di APL merupakan langkah negara untuk menutup celah kejahatan kehutanan terorganisir.

Baca Juga: Hutan Kota Tulungagung, Ruang Hijau dan Asri di Tengah Kota yang Wajib Kamu Kunjungi

Menurut dia, kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.

Karena itu, mereka tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya.

"Penegakan Multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini,” ujar Januanto.

Terkait pemberitaan yang berkembang, dia menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir.

"Kami ingin memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Pemerintah mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama warga desa hutan, untuk menjadi garda depan pengawasan dengan melaporkan setiap indikasi perusakan hutan melalui kanal pengaduan resmi Ditjen Gakkum Kehutanan. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#pemegang hak atas tanah #pencucian kayu ilegal #PHAT #moratorium