TULUNGAGUNG – Polemik Bandara IMIP di kawasan industri Morowali kembali memanas setelah pernyataan Menteri Pertahanan Syafri Samsudin yang menyebut bahwa fasilitas penerbangan milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tersebut berpotensi mengancam kedaulatan negara.
Namun, tudingan itu dibantah tegas oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut memastikan bahwa Bandara IMIP beroperasi sesuai dengan aturan dan tidak ada praktik “negara dalam negara”, seperti yang ramai diberitakan.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan koordinasi langsung dengan utusan Presiden Tiongkok Xi Jinping untuk memastikan seluruh operasional bandara tetap berada dalam kendali hukum Indonesia.
Menurut Luhut, koordinasi tingkat tinggi tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah menjaga kedaulatan sekaligus menjamin iklim investasi tetap kondusif.
“Saya sudah berkomunikasi dengan utusan Presiden Xi Jinping, Wang Yi. Kami memastikan tidak ada negara dalam negara terkait Bandara IMIP,” tegasnya dalam pernyataan yang dikutip dari Tribun Network.
Koordinasi dengan Wang Yi
Luhut menjelaskan bahwa Wang Yi merupakan mitra utama pemerintah Indonesia dalam kerja sama strategis dengan Tiongkok.
Tak hanya membahas persoalan bandara, keduanya juga berdiskusi mengenai isu lingkungan dan tata kelola investasi industri.
“Soal bandara, lingkungan, dan aturan lain, semua kami koordinasikan. Kalau ada perusahaan Cina yang melanggar, khususnya merusak lingkungan, saya sendiri meminta kementerian terkait untuk menindak,” ujar Luhut.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas yang merugikan masyarakat maupun merusak alam, meskipun dilakukan oleh investor besar.
Isu Ketiadaan Petugas Bea Cukai dan Imigrasi
Salah satu poin kritik terbesar terkait Bandara IMIP adalah dugaan bahwa tidak adanya petugas bea cukai dan imigrasi membuka celah pelanggaran hukum.
Menanggapi soal ini, Luhut menyampaikan klarifikasi.
Menurut dia, bandara tersebut bukan diperuntukkan bagi penerbangan internasional.
Karena itu, secara regulasi tidak membutuhkan keberadaan dua unsur petugas tersebut.
“Bandara ini bukan untuk penerbangan internasional, jadi tidak perlu petugas imigrasi dan bea cukai,” jelasnya.
Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Lengkap
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa bandara dijalankan secara tertutup atau berada di luar kontrol negara.
Investasi Rp 320 Triliun
Luhut juga membeberkan bahwa pemberian izin fasilitas bandara bagi IMIP memiliki dasar kuat karena perusahaan tersebut telah berinvestasi besar dalam industri nikel nasional.
Total investasi mencapai USD 20 miliar atau setara Rp 320 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS).
“Dengan investasi sebesar itu, wajar jika diberikan fasilitas pendukung agar operasional berjalan efektif,” katanya.
IMIP selama ini menjadi salah satu pusat produksi nikel dan hilirisasi logam terbesar di dunia, sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Oleh karena itu, pemerintah menilai keberadaan bandara sangat penting untuk memperlancar mobilitas pekerja dan logistik industri.
Tidak Ingin Polemik Berlarut
Luhut berharap polemik Bandara IMIP tidak melebar menjadi isu politis yang merugikan Indonesia.
Ia menekankan bahwa pemerintah akan terus melakukan penegakan aturan secara ketat tanpa membedakan asal perusahaan.
“Kita ini negara berdaulat. Jangan buat seolah-olah kita dikuasai. Semua harus berbasis fakta,” ucapnya.
Pernyataan Luhut sekaligus menjadi ajakan agar semua pihak tidak terbawa narasi provokatif dan menjaga stabilitas investasi nasional yang saat ini sedang berkembang.
Baca Juga: 612 Kereta Baru Besutan INKA Siap Operasi, KAI Perkuat Layanan Nataru
Komitmen Pengawasan Ketat
Meski membela legalitas Bandara IMIP, Luhut menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, terutama terkait lingkungan, perizinan, dan keselamatan penerbangan.
“Kalau ada yang salah, tindak. Saya minta kementerian teknis bertindak sesuai aturan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terpadu antara kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat hukum harus diperkuat untuk mencegah kecurangan apa pun yang dapat merugikan negara.***
Editor : Vidya Sajar Fitri