Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kisruh Bandara IMIP Memanas, Luhut Buka Suara Tegaskan Bandara IMIP Bukan Internasional

Khoinatul fitriyah • Jumat, 5 Desember 2025 | 03:01 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Bandara IMIP hanya berstatus domestik dan tidak memerlukan pengawasan imigrasi maupun bea cukai.
Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan Bandara IMIP hanya berstatus domestik dan tidak memerlukan pengawasan imigrasi maupun bea cukai.

RADAR TULUNGAGUNG – Polemik seputar Bandara IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah, terus menjadi sorotan nasional.

Konflik muncul usai pernyataan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melalui Syafri Samsudin yang menyoroti operasional bandara tersebut tanpa penjagaan aparat imigrasi dan bea cukai.

Situasi ini memicu kegaduhan publik hingga akhirnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan penjelasan resmi mengenai status dan izin Bandara IMIP.

Luhut menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak pernah memberikan izin Bandara IMIP beroperasi sebagai bandara internasional.

Dengan demikian, bandara tersebut hanya melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan pengawasan imigrasi maupun bea cukai.

Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai pembangunan Bandara IMIP dibuat melalui rapat resmi pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, saat ia memimpin koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Kemensos Umumkan 3.003 Formasi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025: Pendaftaran Cepat, Jangan Terlambat!

Luhut Tegaskan Bandara IMIP Hanya untuk Domestik

Menurut Luhut, pembangunan bandara tersebut merupakan fasilitas untuk mendukung investasi di kawasan industri Morowali yang menjadi pusat pengolahan nikel terbesar di Indonesia.

Fasilitas serupa, lanjutnya, lazim diberikan di banyak negara lain seperti Vietnam dan Thailand sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap penyerapan tenaga kerja dan industri hilirisasi.

Baca Juga: ETLE Tilang Sering Jadi Pengungkap Pelanggaran Berkendara, Ini Cara Kerja dan Keunggulannya untuk Pengendara 

“Bandara IMIP itu hanya melayani penerbangan domestik, jadi tidak membutuhkan penjagaan imigrasi dan bea cukai,” tegas Luhut dalam unggahan tersebut.

Pernyataan ini menegaskan bahwa tudingan terkait pelanggaran prosedur dan kedaulatan negara tidak tepat.

Sorotan Syafri Samsudin Soal Celah Keamanan

Sebelumnya, Syafri Samsudin perwakilan Kementerian Pertahanan menilai bahwa operasi Bandara IMIP tanpa penjagaan resmi merupakan anomali yang berpotensi membahayakan kedaulatan ekonomi dan stabilitas nasional.

Dalam latihan intersep yang dilakukan prajurit TNI, bandara tersebut diperlakukan sebagai objek latihan karena dianggap tidak memenuhi standar bandara yang berada dalam wilayah negara.

“Ini merupakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi dan bisa berdampak pada stabilitas nasional,” ucap Syafri di hadapan media.

Komentar tersebut memicu diskusi luas di publik, terutama di lini pertahanan dan investasi.

Banyak pihak mempertanyakan transparansi izin operasional bandara dan implementasi regulasi penerbangan sipil.

Baca Juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi Lengkap

Status Internasional Dicabut Sebelum Polemik Memuncak

Di tengah memanasnya polemik Bandara IMIP, fakta baru terungkap. Kementerian Perhubungan telah mencabut status internasional Bandara IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025.

Dokumen itu ditandatangani pada 13 Oktober 2025, atau jauh sebelum kontroversi “negara dalam negara” mencuat di publik.

Artinya, polemik yang berkembang seolah-olah bandara tersebut masih berstatus internasional tidak lagi relevan karena pencabutan izin telah dilakukan secara resmi.

Pencabutan status internasional Bandara IMIP dilakukan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan di kawasan tersebut berada dalam pengawasan regulasi yang sesuai dengan standar nasional.

Dengan status domestik penuh, kewajiban pengawasan imigrasi dan bea cukai tidak lagi diperlukan, karena aturan itu hanya berlaku untuk bandara internasional.

Baca Juga: Presiden Prabowo Fokus Pulihkan 3 Provinsi Terdampak Bencana, Kerahkan Seluruh Kekuatan

Dukungan terhadap Investasi Tetap Ditegaskan

Di akhir pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa keberadaan bandara tersebut sangat penting untuk mendukung aktivitas industri dan pekerja di Morowali.

Kawasan IMIP diketahui menyerap ratusan ribu pekerja dan menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Ia meminta publik tidak mengaitkan isu tersebut dengan narasi ekstrem seperti ancaman kedaulatan, apalagi di tengah upaya pemerintah menjalankan program hilirisasi yang selama ini menjadi kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.

Polemik yang mencuat menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik dan koordinasi antarinstansi agar tidak menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya bisa dihindari. ****

Editor : Dharaka R. Perdana
#bea cukai #morowali #imigrasi #Bandara IMIP #Luhut Binsar Panjaitan